AKURAT.CO Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang akan diberlakukan pada tahun 2025 menjadi kabar baik bagi banyak pekerja di Indonesia.
Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi global.
Dalam Islam, penghormatan terhadap pekerja bukan hanya sekadar soal jumlah upah, tetapi juga tentang nilai keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap kerja keras seseorang.
Islam memandang pekerjaan sebagai bentuk ibadah. Rasulullah SAW menegaskan pentingnya memberikan hak kepada pekerja. Beliau bersabda:
"أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ"
"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah).
Hadis ini menekankan pentingnya penghargaan terhadap hak pekerja. Islam tidak hanya menekankan bahwa upah harus diberikan tepat waktu, tetapi juga harus adil, sesuai dengan usaha dan kebutuhan hidup pekerja.
Dalam konteks ini, kenaikan upah minimum dapat dipandang sebagai implementasi dari nilai-nilai Islam, yang mendorong keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: When the Phone Rings Sub Indo Episode 3 Viral, Begini Batasan-Batasan Menonton Drama Korea dalam Islam
Selain itu, Al-Qur’an juga menekankan pentingnya keadilan dalam hubungan kerja. Allah berfirman:
"وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا"
"Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. (QS. Al-An’am: 152).
Ayat ini mengajarkan bahwa dalam setiap transaksi atau kontrak, termasuk hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, harus ada keadilan.
Para pekerja berhak mendapatkan imbalan yang setara dengan usaha mereka, dan pemberi kerja bertanggung jawab untuk tidak memberatkan mereka di luar kemampuan mereka.
Lebih jauh lagi, penghormatan terhadap pekerja juga mencakup aspek non-material. Dalam Islam, pekerja harus diperlakukan dengan penghormatan dan rasa kemanusiaan.
Rasulullah SAW memberikan contoh bagaimana menghormati semua orang, termasuk para pekerja, dengan tidak membedakan status sosial.
Islam mengajarkan bahwa semua manusia setara di hadapan Allah, dan kerja keras mereka harus dihargai sebagai bagian dari kontribusi mereka terhadap masyarakat.
Baca Juga: Keharaman Bermain Togel dalam Islam, Lengkap dengan Dalil Al-Qur'an, Hadis dan Pendapat Ulama
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% dapat menjadi langkah yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam, asalkan kebijakan tersebut benar-benar bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi.
Hal ini menunjukkan bagaimana nilai-nilai Islam dapat memberikan panduan moral dan etika dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.