AKURAT.CO Dalam Islam, konsep perwalian dalam pernikahan memiliki aturan yang jelas, terutama tentang siapa yang berhak menjadi wali bagi seorang perempuan.
Wali nikah adalah orang yang memiliki kedudukan penting dalam proses akad nikah, karena peran wali ini menjadi syarat sahnya pernikahan.
Namun, apakah seorang ayah tiri, yang bukan ayah kandung dari calon pengantin perempuan, dapat menjadi wali nikah?
Kedudukan Wali dalam Pernikahan
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوۡاْ بَيۡنَهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ"
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah dengan calon suaminya apabila mereka telah saling ridha dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 232)
Ayat ini menunjukkan peran penting wali dalam pernikahan, yaitu sebagai pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan izin atau restu kepada mempelai perempuan.
Namun, ayat ini juga menekankan bahwa wali tidak boleh menghalangi pernikahan jika itu dilakukan dengan cara yang sesuai syariat.
Menurut ulama fikih, wali harus memenuhi kriteria tertentu. Salah satu dalilnya terdapat dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan:
"لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ"
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa wali.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa keberadaan wali merupakan syarat mutlak dalam akad nikah. Wali yang dimaksud harus memiliki hubungan darah atau kekeluargaan yang sah dengan mempelai perempuan.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Guru Direalisasikan di Era Presiden Prabowo, Ini Kewajiban Memuliakan Guru dari Sisi Finansial dalam Islam
Apakah Ayah Tiri Termasuk Wali?
Dalam Islam, wali nikah yang sah berasal dari garis keturunan langsung laki-laki dari pihak ayah. Urutan wali nikah biasanya dimulai dari ayah kandung, kakek (dari ayah), saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, hingga paman dari garis ayah.
Hal ini didasarkan pada kaidah fikih yang menjelaskan bahwa wali nikah harus memiliki hubungan nasab (keturunan).
Ayah tiri, yang menikah dengan ibu mempelai perempuan, tidak memiliki hubungan nasab langsung dengan perempuan tersebut. Karena itu, ayah tiri tidak termasuk dalam daftar wali nikah yang sah.
Hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab fikih, seperti dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, yang menyebutkan bahwa wali haruslah memiliki hubungan darah.
Solusi Jika Tidak Ada Wali Nasab
Jika seorang perempuan tidak memiliki wali nasab, misalnya karena ayah kandung telah wafat dan tidak ada keluarga laki-laki dari garis ayah, maka wali hakim akan mengambil alih peran tersebut. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
"فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ"
“Jika mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Wali hakim dalam konteks ini adalah pejabat agama yang ditunjuk oleh pemerintah atau otoritas Islam setempat untuk menjadi wali nikah.
Baca Juga: Penting, ini Urutan Orang yang Bisa Jadi Wali Nikah
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah karena tidak memiliki hubungan nasab dengan calon pengantin perempuan.
Dalam kasus seperti ini, jika tidak ada wali nasab, maka wali hakim yang berwenang untuk menjadi wali dalam akad nikah.
Ketentuan ini menunjukkan betapa Islam memberikan perhatian besar pada keabsahan dan kehormatan proses pernikahan, sehingga tidak ada keraguan atau ketidakjelasan dalam hubungan pernikahan yang terjalin.
Pernikahan yang dilakukan sesuai dengan aturan syariat akan membawa berkah dan keberkahan, baik bagi pasangan suami istri maupun keluarga mereka. Wallahu a‘lam bish-shawab.