Akurat

Kenaikan Gaji Guru Direalisasikan di Era Presiden Prabowo, Ini Kewajiban Memuliakan Guru dari Sisi Finansial dalam Islam

Lufaefi | 29 November 2024, 06:30 WIB
Kenaikan Gaji Guru Direalisasikan di Era Presiden Prabowo, Ini Kewajiban Memuliakan Guru dari Sisi Finansial dalam Islam

AKURAT.CO Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun peradaban bangsa. Guru, sebagai pilar utama dalam proses pendidikan, memiliki peran vital dalam membentuk generasi penerus yang berkualitas.

Di era pemerintahan Presiden Prabowo, realisasi kenaikan gaji guru menjadi langkah strategis yang menunjukkan pengakuan terhadap peran mereka.

Kebijakan ini tidak hanya penting dari sudut pandang sosial dan ekonomi, tetapi juga memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam, yang menekankan kewajiban memuliakan guru, termasuk dalam hal kesejahteraan finansial.

Dalam Islam, kedudukan seorang guru sangatlah tinggi, sebagaimana digambarkan dalam hadis Rasulullah ﷺ:

إِنَّمَا بُعِثْتُ مُعَلِّمًا

"Sesungguhnya aku diutus sebagai seorang pengajar." (HR. Ibnu Majah).

Hadis ini menegaskan bahwa profesi mengajar adalah salah satu tugas mulia yang dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Guru tidak hanya memberikan ilmu, tetapi juga mendidik akhlak, membimbing moral, dan membentuk karakter umat.

Oleh karena itu, Islam memandang bahwa penghormatan kepada guru tidak hanya berupa penghormatan secara moral, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak finansial yang layak.

Baca Juga: Kalender Jawa Jumat Kliwon: Makna, Tradisi, dan Keistimewaannya dalam Budaya Jawa

Dalam Al-Qur'an, penghormatan kepada orang yang berilmu juga disebutkan dengan jelas:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat." (QS. Al-Mujadilah: 11).

Ayat ini menunjukkan bahwa mereka yang memiliki ilmu, termasuk para guru, memiliki kedudukan yang istimewa di sisi Allah. Dengan demikian, memberikan penghargaan yang layak kepada mereka, termasuk dalam bentuk kenaikan gaji, adalah salah satu cara mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya memenuhi hak-hak pekerja, termasuk guru. Rasulullah ﷺ bersabda:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).

Hadis ini tidak hanya mengatur tentang kewajiban membayar upah tepat waktu, tetapi juga memberikan pesan moral bahwa pekerja, termasuk guru, harus mendapatkan hak finansial yang proporsional dengan kerja keras dan dedikasinya.

Kesejahteraan finansial mereka bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga cerminan dari kepedulian umat terhadap para pendidik yang berperan besar dalam mencerdaskan generasi.

Realisasi kenaikan gaji guru di era Presiden Prabowo menjadi langkah nyata yang sejalan dengan nilai-nilai ini. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan.

Dari sudut pandang Islam, langkah ini adalah bentuk pengamalan ajaran bahwa memuliakan guru merupakan salah satu cara menunaikan hak-hak mereka.

Baca Juga: Pilihanmu di Pilkada Serentak Kalah Versi Quick Count? Ini Pesan Islam agar Tidak Kecewa!

Dengan memberikan kesejahteraan yang layak, guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal tanpa terbebani oleh persoalan ekonomi.

Dalam konteks sosial, penghormatan kepada guru tidak hanya bermanfaat bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.

Ketika guru sejahtera, pendidikan menjadi lebih baik, dan kualitas sumber daya manusia meningkat. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam untuk membawa kebaikan bagi seluruh umat.

Dengan demikian, kebijakan menaikkan gaji guru tidak hanya menjadi langkah strategis dalam membangun bangsa, tetapi juga menjadi wujud nyata pelaksanaan nilai-nilai Islam yang menekankan pentingnya memuliakan para pendidik.

Semoga langkah ini menjadi awal dari penghormatan lebih besar terhadap guru, baik dari sisi finansial maupun sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.