AKURAT.CO Dalam era digital seperti sekarang, berbagai fenomena viral sering muncul, termasuk permainan seperti live draw Toto Macau 4D.
Banyak yang tertarik mengikuti hasil undian secara langsung, bahkan ada yang merasa ini adalah bentuk hiburan semata. Namun, di balik popularitas permainan ini, kita perlu memahami bahwa praktik semacam ini memiliki implikasi hukum dalam Islam yang sangat jelas.
Larangan judi (maysir atau qimar) telah ditegaskan dalam Al-Qur'an dengan dalil yang kuat dan tujuan yang mendalam untuk melindungi umat manusia dari kerugian moral, sosial, dan finansial.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'...”
Ayat ini mengisyaratkan bahwa meskipun ada yang beranggapan bahwa judi mungkin memberikan "manfaat" sesaat, seperti hiburan atau keuntungan finansial, dampak negatifnya jauh lebih besar.
Judi sering kali menciptakan kecanduan, mendorong orang untuk mengabaikan tanggung jawabnya, bahkan memicu konflik keluarga dan sosial.
Dalam Islam, segala bentuk praktik yang merugikan diri sendiri dan orang lain dilarang, karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan.
Baca Juga: Hukum Menerima Uang Serangan Fajar dalam Islam
Lebih lanjut, dalam surah Al-Ma'idah ayat 90-91, Allah SWT mempertegas larangan judi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."
Ayat ini menunjukkan bahwa judi adalah bagian dari perbuatan setan yang bertujuan untuk memecah belah umat manusia dan mengalihkan mereka dari mengingat Allah.
Allah dengan tegas memerintahkan untuk menjauhi perbuatan tersebut agar manusia memperoleh keberuntungan dan keberkahan dalam hidup.
Mengapa Islam Melarang Judi?
Islam memandang judi bukan sekadar permainan, tetapi sebagai jalan yang merusak tatanan kehidupan. Judi menyebabkan ketergantungan pada keberuntungan, bukan usaha yang halal dan penuh berkah.
Dalam banyak kasus, orang yang terlibat dalam judi sering jatuh ke dalam lingkaran utang, stres, bahkan tindakan kriminal.
Oleh karena itu, Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, melarang segala bentuk judi untuk menjaga manusia dari kehancuran diri dan masyarakatnya.
Baca Juga: Alwin Jabarti Kiemas Ditangkap atas Dugaan Kasus Judi Online, Islam Larang Keras Judi dalam Bentuk Apapun!
Fenomena live draw Toto Macau 4D yang viral seharusnya menjadi pengingat bagi umat Islam untuk lebih bijak dalam menilai suatu tren. Jangan mudah terbawa oleh hiburan sesaat yang justru menjauhkan kita dari jalan Allah.
Larangan judi bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, melainkan bentuk kasih sayang Allah agar manusia tetap berada di jalan yang lurus dan diberkahi.
Marilah kita menjadikan petunjuk Al-Qur'an ini sebagai pegangan dalam menjalani hidup, selalu menghindari hal-hal yang dilarang, dan berusaha mencari rezeki dengan cara yang halal.
Sebagaimana Allah telah memerintahkan, jauhilah judi agar kita dapat mencgapai kebahagiaan dunia dan akhirat.