Akurat

Pilkada Serentak, Memilih Kotak Kosong Sah Secara Hukum Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 27 November 2024, 07:26 WIB
Pilkada Serentak, Memilih Kotak Kosong Sah Secara Hukum Islam

AKURAT.CO Dalam konteks Pilkada serentak, situasi di mana hanya terdapat satu pasangan calon (Paslon) yang berkompetisi dan lawannya adalah "kotak kosong" telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, termasuk dalam perspektif hukum Islam.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah memilih "kotak kosong" sah menurut Islam?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengkaji prinsip-prinsip Islam terkait kepemimpinan, musyawarah, dan hak memilih dalam konteks syariah.

Prinsip Dasar dalam Memilih Pemimpin

Dalam Islam, memilih pemimpin merupakan tanggung jawab yang besar karena kepemimpinan memiliki implikasi langsung pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ

"Jika ada tiga orang bepergian, hendaklah mereka mengangkat salah satu di antara mereka sebagai pemimpin." (HR. Abu Dawud).

Baca Juga: Pilkada Serentak, Ini Doa untuk Pemimpin yang Baik bagi Masyarakat

Hadis ini menunjukkan pentingnya kepemimpinan bahkan dalam lingkup kecil, apalagi dalam masyarakat yang lebih luas.

Pemimpin yang dipilih harus memenuhi kriteria yang diajarkan dalam Islam, yaitu adil, amanah, berkompeten, dan bertakwa kepada Allah.

Namun, bagaimana jika hanya terdapat satu calon pemimpin? Dalam hal ini, umat Islam tetap diberikan pilihan.

Prinsip Islam tidak memaksakan seseorang untuk memilih jika terdapat keraguan atas kelayakan calon tersebut.

Dasar Kebolehan Tidak Memilih Calon

Dalam Islam, memilih seseorang untuk memegang amanah besar seperti kepemimpinan harus didasarkan pada keyakinan bahwa calon tersebut mampu menjalankan tugas dengan baik. Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

"Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa: 58).

Jika calon yang ada tidak diyakini memenuhi kriteria amanah, maka seseorang boleh memilih untuk tidak mendukungnya.

Dalam konteks Pilkada, memilih "kotak kosong" dapat dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap calon yang ada karena alasan syar’i, seperti keraguan atas kompetensi atau integritasnya.

Musyawarah dan Hak Masyarakat

Islam juga menekankan pentingnya musyawarah dalam menentukan kepemimpinan. Allah SWT berfirman:

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

"Sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka." (QS. Asy-Syura: 38).

Dalam musyawarah, setiap individu berhak untuk mengemukakan pendapat, termasuk menolak calon tertentu.

Memilih "kotak kosong" dalam Pilkada dapat dianggap sebagai ekspresi penolakan dalam musyawarah politik modern.

Ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak sekadar pasif menerima calon yang ada, melainkan aktif memberikan evaluasi terhadap kelayakannya.

Hukum Islam dalam Pilihan "Kotak Kosong"

Ketika seseorang memilih "kotak kosong," ia sebenarnya sedang menyatakan pendapat bahwa calon yang ada tidak memenuhi harapan. Ini sejalan dengan kaidah fiqih yang berbunyi:

الضَّرَرُ يُزَالُ

"Kemudaratan harus dihilangkan."

Jika mendukung calon yang ada dianggap membawa kemudaratan bagi masyarakat, maka memilih "kotak kosong" menjadi tindakan yang dibenarkan untuk mencegah hal tersebut.

Selain itu, ada hadis Nabi SAW yang menegaskan pentingnya berhati-hati dalam memberikan amanah kepemimpinan:

إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

"Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya." (HR. Bukhari).

Baca Juga: 15 Link Twibbon Pilkada Serentak 2024 Gratis, Yuk Pasang di Medsos!

Dalam konteks ini, memilih "kotak kosong" dapat dimaknai sebagai upaya menghindari kehancuran akibat menyerahkan kepemimpinan kepada pihak yang tidak dianggap layak.

Memilih "kotak kosong" dalam Pilkada ketika hanya ada satu Paslon bukanlah tindakan yang melanggar hukum Islam.

Sebaliknya, hal ini dapat menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan syariah untuk memastikan bahwa kepemimpinan dipegang oleh individu yang benar-benar layak.

Dengan memilih "kotak kosong," masyarakat menyampaikan aspirasi bahwa pemimpin yang diinginkan harus memenuhi kriteria amanah, adil, dan bertakwa sebagaimana diajarkan oleh Islam.

Sebagai umat Islam, kita harus menggunakan hak memilih dengan bijaksana dan berdasarkan prinsip syariah, bukan semata-mata karena tekanan atau formalitas. Wallahu a'lam bish-shawab.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.