Akurat

5 Prinsip Pemberantasan Korupsi dalam Suatu Negara Menurut Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 22 November 2024, 11:00 WIB
5 Prinsip Pemberantasan Korupsi dalam Suatu Negara Menurut Islam

AKURAT.CO Korupsi merupakan salah satu perbuatan yang sangat dicela dalam Islam. Islam mengajarkan umatnya untuk menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan integritas dalam menjalankan amanah, baik dalam kehidupan pribadi maupun sebagai bagian dari masyarakat dan negara.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, Islam memberikan prinsip-prinsip dasar yang harus ditegakkan untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan berintegritas.

Prinsip Pertama: Amanah Sebagai Pilar Utama

Islam menekankan pentingnya amanah (kepercayaan) dalam setiap tanggung jawab yang diemban. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

"Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa: 58)

Korupsi merupakan bentuk pelanggaran amanah, di mana seseorang menyalahgunakan kekuasaan atau harta untuk keuntungan pribadi. Dalam Islam, pelanggaran amanah bukan hanya dosa terhadap manusia, tetapi juga terhadap Allah, karena amanah adalah ujian keimanan dan tanggung jawab.

Baca Juga: Polda Kalbar Tegaskan Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan

Prinsip Kedua: Keadilan sebagai Fondasi Hukum

Keadilan adalah prinsip utama dalam sistem hukum Islam. Tidak boleh ada diskriminasi atau pilih kasih dalam menegakkan hukum, termasuk dalam kasus korupsi. Al-Qur'an mengingatkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, sebagai saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tua dan kaum kerabatmu." (QS. An-Nisa: 135)

Keadilan ini mencakup pemberian hukuman yang setimpal kepada pelaku korupsi tanpa memandang status sosialnya. Dalam sejarah Islam, Khalifah Umar bin Khattab terkenal dengan keadilannya, bahkan terhadap keluarganya sendiri.

Prinsip Ketiga: Larangan Memakan Harta Haram

Islam melarang keras setiap bentuk pengambilan harta secara batil, termasuk melalui korupsi. Allah berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini mencakup segala bentuk perbuatan curang, seperti suap, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang. Harta yang diperoleh dengan cara haram tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga mendatangkan murka Allah.

Prinsip Keempat: Transparansi dalam Pemerintahan

Islam mendorong pemimpin untuk bersikap transparan dan bertanggung jawab kepada rakyat. Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Seorang pemimpin yang tidak transparan dan menyalahgunakan kekuasaan akan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, dalam Islam, pemimpin diwajibkan untuk menjaga integritas dan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

Prinsip Kelima: Sanksi sebagai Alat Pencegahan

Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan ajakan moral; diperlukan juga sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera. Dalam Islam, sanksi harus ditegakkan berdasarkan prinsip keadilan dan hikmah. Rasulullah SAW bersabda:

لَوْ سَرَقَتْ فَاطِمَةُ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

"Seandainya Fatimah, putri Muhammad, mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula Prematur

Hadis ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih, bahkan terhadap keluarga terdekat pemimpin sekalipun.

Islam memberikan panduan yang jelas dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan menjunjung amanah, keadilan, larangan harta haram, transparansi, dan sanksi yang tegas, suatu negara dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Prinsip-prinsip ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki landasan spiritual yang kuat, sehingga mampu menciptakan masyarakat yang tidak hanya takut pada hukum manusia, tetapi juga takut kepada Allah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.