AKURAT.CO Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kabar bahwa penyanyi Minang, Misramolai, melakukan syuting video klip di makam mendiang Nia Kurnia Sari.
Kontroversi ini menimbulkan diskusi hangat, terutama terkait etika dan pandangan Islam mengenai kegiatan seperti syuting di area pemakaman.
Sebagai tempat peristirahatan terakhir, makam memiliki dimensi sakral dalam pandangan agama Islam. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum syuting di pemakaman menurut ajaran Islam?
Islam menempatkan kuburan sebagai tempat yang mulia. Dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, terdapat banyak anjuran untuk menghormati makam dan menghindari hal-hal yang dapat mencemarkan kesuciannya. Rasulullah SAW bersabda:
"كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا"
“Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkannya ketika dia masih hidup.” (HR. Abu Dawud, no. 3207; Ibnu Majah, no. 1616).
Hadis ini menunjukkan betapa Islam menekankan penghormatan terhadap orang yang telah meninggal, bahkan setelah mereka dimakamkan.
Segala bentuk tindakan yang berpotensi merendahkan kehormatan mayit atau tempat peristirahatannya dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam konteks ini, aktivitas seperti syuting video klip, jika dilakukan tanpa memerhatikan adab atau justru dengan tujuan hiburan semata, dapat dianggap tidak menghormati kesucian makam.
Baca Juga: Viral Video Pria Berjaket Ojol di Bogor Lecehkan Wanita, Begini Hukum Melecehkan Perempuan dalam Islam
Selain itu, Rasulullah SAW juga melarang menjadikan kuburan sebagai tempat untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi utamanya. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:
"لَا تَجْعَلُوا قُبُورَكُمْ مَسَاجِدَ"
"Janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah)." (HR. Muslim, no. 532).
Meskipun konteks hadis ini merujuk pada larangan menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, sebagian ulama memperluas maknanya dengan menekankan pentingnya menjaga kesakralan kuburan dari kegiatan-kegiatan duniawi yang tidak relevan, seperti hiburan atau komersialisasi.
Namun, bukan berarti semua kegiatan di pemakaman dilarang. Ziarah kubur, misalnya, dianjurkan dalam Islam karena dapat mengingatkan manusia pada kematian dan kehidupan akhirat. Rasulullah SAW bersabda:
"كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ"
"Dulu aku melarang kalian untuk berziarah ke kuburan, maka sekarang berziarahlah karena ia dapat mengingatkan kalian pada akhirat." (HR. Muslim, no. 977).
Dari sini, jelas bahwa tujuan dan niat seseorang ketika berada di pemakaman sangatlah penting.
Jika kegiatan seperti syuting dilakukan dengan niat penghormatan atau edukasi, mungkin ada ruang untuk mempertimbangkannya, asalkan tetap menjaga adab Islam.
Namun, jika kegiatan tersebut didorong oleh motif hiburan semata atau dilakukan tanpa izin dari pihak keluarga dan pengelola makam, maka hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran etika maupun agama.
Dengan demikian, dalam kasus Misramolai, jika syuting tersebut dianggap mengganggu kesakralan makam atau menyakiti hati keluarga almarhumah, maka hal tersebut sebaiknya dihindari.
Baca Juga: Sejarah Berdirinya Muhammadiyah, Ormas Islam yang Akan Laksanakan Tanwir pada 4-6 Desember 2024 di Kupang, NTT
Islam mengajarkan penghormatan, bukan hanya kepada orang yang hidup, tetapi juga kepada mereka yang telah meninggal.
Sebagai umat Muslim, kita seharusnya bijak dalam memanfaatkan ruang publik seperti pemakaman, mengingat tempat ini adalah simbol perenungan dan penghormatan kepada kehidupan dan kematian.
Maka, penting bagi kita untuk senantiasa menjaga adab, niat, dan sensitivitas terhadap norma agama serta nilai-nilai sosial yang berlaku.