Akurat

Mengenal Hukum Restorative Justice dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 13 November 2024, 15:08 WIB
Mengenal Hukum Restorative Justice dalam Islam

AKURAT.CO Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah konsep hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan, pengampunan, dan penyelesaian secara damai, dengan cara memperbaiki dampak dari tindakan kriminal atau kesalahan yang dilakukan.

Dalam konteks hukum Islam, konsep keadilan restoratif telah lama diakui dan diterapkan melalui berbagai prinsip dan aturan yang termuat dalam Al-Qur’an dan hadits, di mana tujuan utama hukum adalah mencapai keadilan, perdamaian, dan keharmonisan dalam masyarakat.

Islam menekankan pentingnya memulihkan hubungan yang rusak akibat pelanggaran, baik itu dalam lingkup keluarga, tetangga, maupun masyarakat luas.

Salah satu dalil yang mendukung konsep keadilan restoratif adalah firman Allah dalam Al-Qur’an, surat Al-Maidah ayat 32, yang berbunyi:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

"Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya." (QS. Al-Maidah: 32).

Baca Juga: Hukum Memutus Hubungan Pertemanan yang Toxic menurut Islam

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehidupan dan keharmonisan di antara manusia.

Dengan kata lain, dalam kasus pelanggaran seperti pembunuhan atau kekerasan, upaya hukum tidak hanya ditujukan untuk memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerusakan yang terjadi dan mencegahnya berulang.

Hukum Islam memandang bahwa sanksi yang dijatuhkan harus bertujuan untuk mendidik, menginsafkan, serta memulihkan hubungan antara pelaku dan korban atau keluarganya.

Konsep keadilan restoratif dalam Islam juga terlihat dalam mekanisme diyat (tebusan darah) dan afwu (pengampunan).

Dalam kasus pembunuhan atau luka-luka yang terjadi, hukum Islam memberikan pilihan bagi keluarga korban untuk memaafkan pelaku dan menerima kompensasi, yang disebut diyat. Hal ini tercantum dalam firman Allah di surat Al-Baqarah ayat 178:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash (balasan yang seimbang) berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa yang mendapatkan suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula." (QS. Al-Baqarah: 178).

Ayat ini menegaskan bahwa meskipun Islam mengakui konsep balasan (qishash), namun Allah memberikan jalan alternatif berupa pemaafan yang disertai dengan kompensasi sebagai bentuk penyelesaian.

Dengan adanya pilihan untuk memaafkan dan menerima kompensasi, keluarga korban dapat memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berubah, menghindari dendam, dan memperbaiki hubungan antar pihak yang terkait.

Hal ini merupakan bentuk keadilan restoratif, di mana pengampunan dan pemulihan menjadi inti dari penyelesaian sengketa, bukan sekadar penghukuman.

Lebih lanjut, dalam hadits Nabi Muhammad SAW, dijelaskan bahwa beliau sangat menganjurkan pemaafan dan perdamaian. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:

وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا

"Dan Allah tidak menambah seseorang yang memaafkan kecuali kemuliaan." (HR. Muslim).

Baca Juga: Rumah Nenek Hasna 3x2 Meter Ditinggali dengan Belasan Cucunya, Ini Konsep Kesejahteraan Negara dalam Islam

Hadits ini menekankan bahwa orang yang memaafkan akan mendapatkan kedudukan mulia di sisi Allah.

Dengan demikian, dalam Islam, pengampunan bukanlah tanda kelemahan, melainkan kekuatan moral yang dapat memperbaiki hubungan dan memperkuat persaudaraan di masyarakat.

Keadilan restoratif yang diajarkan dalam Islam bukan hanya untuk melindungi masyarakat dari kerusakan, tetapi juga untuk memulihkan kedamaian serta menjunjung tinggi nilai-nilai kasih sayang dan kemanusiaan.

Secara keseluruhan, konsep restorative justice dalam Islam berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, pengampunan, dan pemulihan.

Islam mengajarkan bahwa hukuman bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kedamaian dan perbaikan dalam masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.