AKURAT.CO Hukum merokok saat berkendara di jalan raya telah menjadi isu yang banyak dibahas dalam perspektif hukum Islam dan tata tertib berlalu lintas.
Dalam pandangan syariat Islam, segala tindakan yang dapat mendatangkan bahaya atau kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, perlu dikaji dari aspek kemaslahatan (kebaikan) dan kemudaratan (kerugian) yang diakibatkannya.
Merokok saat mengemudi bukan hanya dapat memengaruhi konsentrasi pengemudi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam perspektif hukum Islam, segala tindakan yang mengandung unsur mudarat atau merugikan dianggap tidak diperbolehkan. Prinsip ini tercermin dalam kaidah fiqh yang berbunyi:
"Lā ḍarara wa lā ḍirār."
Artinya: "Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan."
Kaidah ini mengandung arti bahwa setiap aktivitas yang dapat membawa kerugian atau membahayakan orang lain harus dihindari. Dalam hal merokok saat mengemudi, tindakan ini bisa mengurangi konsentrasi pengemudi, sehingga menambah risiko kecelakaan.
Selain itu, abu rokok yang terjatuh atau asap yang dapat mengganggu penglihatan serta pernapasan juga menjadi potensi bahaya baik bagi pengemudi itu sendiri maupun penumpang lain yang berada di dalam kendaraan atau pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh November 2024, Lengkap dengan Niatnya
Lebih jauh, ada ayat Al-Qur'an dalam Surah Al-Baqarah ayat 195 yang relevan dalam membahas hal ini:
"Wa lā tulqū bi`aydīkum ilat-tahlukah."
Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat ini mengandung larangan untuk melakukan hal-hal yang bisa membawa seseorang pada kebinasaan atau bahaya.
Jika merokok saat berkendara berpotensi mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan kebinasaan, maka tindakan ini sebaiknya dijauhi sesuai dengan peringatan dalam ayat tersebut.
Ayat ini mengajarkan kepada umat Islam untuk senantiasa menjaga keselamatan diri dan tidak melakukan hal-hal yang mengancam keamanan.
Secara hukum positif di Indonesia, aturan tentang keselamatan berkendara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 106 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi dengan penuh konsentrasi.
Merokok saat mengemudi dapat dianggap melanggar ketentuan ini, karena aktivitas tersebut dapat mengurangi tingkat konsentrasi pengemudi.
Dalam analisis fiqhiyah, merokok saat berkendara juga masuk dalam kategori “perbuatan yang mengandung unsur sia-sia.” Rasulullah SAW bersabda:
"Min ḥusni islām al-mar’i tarkuhu mā lā ya‘nīh."
Artinya: "Termasuk tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya."
Baca Juga: Kata Kunci 'Video Viral Indo' Viral, Begini Tuntunan Islam dalam Mengkonsumsi Konten Video di Internet
Merokok tidak hanya dipandang sebagai tindakan yang sia-sia karena tidak memberikan manfaat, tetapi juga mengandung unsur bahaya ketika dilakukan dalam kondisi berkendara.
Dalam hukum Islam, menjaga keselamatan adalah prioritas yang lebih utama daripada melakukan sesuatu yang memiliki potensi membahayakan, terlebih jika perbuatan itu sendiri tidak memiliki manfaat yang nyata.
Berdasarkan paparan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum merokok saat berkendara di jalan raya dalam pandangan Islam cenderung dihukumi makruh atau bahkan haram, jika tindakan tersebut secara nyata dapat menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
Dalam konteks ini, para ulama menyarankan agar setiap pengemudi menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengurangi tingkat keselamatan berkendara demi menjaga kemaslahatan bersama.