AKURAT.CO Kasus dugaan plagiarisme oleh seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) mencuat ke publik.
Dosen tersebut diduga menyalin karya tulis milik akademisi lain, yakni Peter Celey.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan, termasuk bagaimana pandangan Islam tentang plagiarisme, khususnya dalam karya ilmiah.
Pengertian Plagiarisme dalam Islam
Secara umum, plagiarisme adalah tindakan menjiplak atau mengambil karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri.
Dalam Islam, tindakan seperti ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain, khususnya hak intelektual.
Baca Juga: Candra Kusuma Anggota DPRD Bogor Diduga Terlibat Skandal Perselingkuhan, Ini 5 Etika Wakil Rakyat Menurut Islam
Islam sangat menekankan kejujuran, integritas, dan pengakuan atas hak milik orang lain, termasuk hak intelektual.
Hukum Plagiarisme dalam Islam
Plagiarisme dalam Islam dapat diidentifikasi sebagai bentuk dari ghasab, yaitu mengambil sesuatu yang bukan haknya tanpa izin pemiliknya.
Dalam konteks karya ilmiah, plagiarisme berarti mengambil ide, hasil penelitian, atau tulisan orang lain tanpa izin dan tanpa memberikan penghargaan atau atribusi yang layak.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188).
Ayat ini menegaskan bahwa mengambil sesuatu yang bukan hak kita secara tidak sah adalah perbuatan yang dilarang.
Harta yang dimaksud tidak terbatas pada harta benda, melainkan juga termasuk harta intelektual.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa yang menipu, maka ia bukan golongan kami.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya kejujuran dan integritas dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam dunia akademik.
Plagiarisme adalah bentuk penipuan karena penulis menyembunyikan sumber asli dan mengklaim ide atau karya orang lain sebagai miliknya.
Dampak Plagiarisme dalam Islam
Plagiarisme berdampak negatif pada kredibilitas dan integritas individu, serta merugikan pihak yang dijiplak.
Islam memandang perbuatan tersebut sebagai tindakan yang merusak kepercayaan dan dapat menimbulkan permusuhan.
Dalam perspektif Islam, orang yang melakukan plagiarisme juga akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Baca Juga: Kata Kunci 'Yandex Browser' Viral, Islam Larang Menontonnya Jika Isinya Video Syur
Sanksi dalam Islam untuk Pelaku Plagiarisme
Islam mengatur bahwa seorang muslim yang melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain harus meminta maaf kepada pihak yang dirugikan dan mengembalikan hak tersebut.
Dalam konteks plagiarisme, pelaku wajib meminta maaf kepada pemilik karya asli dan mengakui kesalahan.
Jika memungkinkan, ia juga harus mencabut karyanya atau memberikan pengakuan yang benar terhadap sumber aslinya.
Plagiarisme adalah tindakan yang dilarang dalam Islam karena melanggar hak orang lain, merusak kepercayaan, dan mencederai prinsip kejujuran serta integritas.
Dalam kasus dugaan plagiarisme oleh dosen UGM, tindakan tersebut perlu diselidiki secara adil untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hak intelektual.