AKURAT.CO Setiap bulan November, media sosial dipenuhi dengan tantangan "No Nut November" yang mengajak orang, terutama laki-laki, untuk menahan diri dari masturbasi dan segala bentuk gratifikasi seksual selama sebulan penuh.
Tantangan ini dianggap sebagai bentuk "puasa" dari aktivitas seksual, dengan tujuan untuk meningkatkan pengendalian diri dan menjaga kesehatan mental serta fisik.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum masturbasi dalam Islam?
Islam memandang seksualitas sebagai sesuatu yang fitrah, yang berarti alami dan diciptakan oleh Allah dalam diri manusia.
Namun, Islam juga memberikan pedoman agar nafsu seksual diarahkan dengan cara yang sesuai dengan syariat.
Dalam konteks ini, hubungan seksual hanya diperbolehkan dalam ikatan pernikahan, di mana suami dan istri dapat saling memenuhi kebutuhan satu sama lain secara halal dan penuh berkah.
Ketika membicarakan tentang masturbasi, atau dalam bahasa Arab disebut istimna’ (الاستمناء), para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukumnya, namun banyak yang cenderung pada pandangan bahwa tindakan ini sebaiknya dihindari.
Di dalam Al-Qur'an, terdapat ayat yang sering dijadikan dasar dalam pembahasan terkait masturbasi, yaitu dalam Surah Al-Mu'minun ayat 5-7. Allah berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَىٰ
Artinya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari yang di balik itu (hubungan di luar nikah), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu'minun: 5-7).
Ayat ini menjelaskan bahwa seorang muslim diperintahkan untuk menjaga kemaluannya dan hanya diperbolehkan melampiaskan hasrat seksualnya kepada pasangan yang sah dalam ikatan pernikahan atau dengan cara yang sesuai syariat.
Ayat ini tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai masturbasi, namun mayoritas ulama memahaminya sebagai dorongan untuk menjauhi tindakan-tindakan yang tidak sejalan dengan fitrah manusia dalam menjaga kemaluan.
Imam Syafi’i dan para ulama dari mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa masturbasi adalah perbuatan yang haram, kecuali jika seseorang benar-benar khawatir terjerumus dalam zina.
Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama karena mereka berargumen bahwa segala hal yang mengarahkan seseorang kepada kemaksiatan hendaknya dihindari.
Imam Syafi’i berkata, "Masturbasi termasuk hal yang dilarang dan hukumnya adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat, yaitu jika dengan melakukan masturbasi tersebut dapat mencegah seseorang dari perbuatan zina."
Di sisi lain, sebagian ulama, seperti dari mazhab Hanbali, memperbolehkan masturbasi dalam kondisi darurat, misalnya bagi mereka yang belum memiliki pasangan dan khawatir jatuh ke dalam zina.
Mereka mendasarkan pandangan ini pada kaidah bahwa dalam Islam, "Ad-dharurat tubihul mahdzurat" yang berarti, “Keadaan darurat dapat membolehkan hal yang dilarang.”
Namun, para ulama tetap mengingatkan bahwa kondisi darurat harus benar-benar dianggap sebagai pengecualian, bukan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan ini secara bebas.
Di samping itu, Islam mengajarkan pengendalian diri sebagai jalan menuju ketakwaan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menganjurkan mereka yang belum menikah untuk berpuasa agar dapat mengendalikan hasrat seksual.
Rasulullah SAW bersabda, "Wahai para pemuda, barang siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena menikah lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah penawar nafsu baginya."
Dari sudut pandang kesehatan jiwa dan mental, tantangan No Nut November mungkin memiliki manfaat sebagai latihan pengendalian diri dan pembentukan kebiasaan baik.
Namun, sebagai seorang muslim, seseorang diharapkan tetap mengikuti pedoman yang diberikan agama, dan menjaga batasan-batasan syariat Islam dalam melatih kontrol diri ini.
Dengan demikian, dalam Islam, masturbasi umumnya dianggap sebagai tindakan yang perlu dihindari, terutama bila dilakukan tanpa alasan yang jelas dan sekadar untuk melampiaskan hawa nafsu.
Pembatasan dan kontrol diri dalam Islam memiliki tujuan untuk menjaga kebersihan hati, ketenangan jiwa, serta menumbuhkan ketakwaan kepada Allah.









