AKURAT.CO Fenomena guru yang takut menegur murid karena khawatir dilaporkan polisi atau dipenjara bisa dianggap sebagai tanda merosotnya dunia pendidikan.
Dalam Islam, pendidikan adalah tugas mulia yang bertujuan membentuk akhlak dan keilmuan generasi penerus.
Ketika guru tidak memiliki otoritas penuh untuk mendidik, maka esensi pendidikan yang sesungguhnya dapat tergerus.
Dalam Islam, ada prinsip bahwa mendidik dan menegur dengan tujuan kebaikan bukanlah suatu kejahatan, bahkan itu adalah bagian dari amar ma'ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Allah berfirman dalam Surat Ali 'Imran ayat 110:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
Artinya: "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah."
Ayat ini mengajarkan pentingnya tanggung jawab umat Islam untuk membimbing, mengarahkan, dan menegur dalam rangka menjaga nilai-nilai kebaikan.
Baca Juga: 5 Amalan Hari Kamis yang Istikamah Dilakukan Nabi Muhammad
Jika seorang guru takut untuk menegur demi menjaga kebaikan murid, maka fungsi pendidikan sebagai pembentuk akhlak akan terganggu.
Sifat ketakutan yang berlebihan ini bertentangan dengan prinsip mendidik, karena pendidikan tidak hanya melibatkan transfer ilmu, tetapi juga pembinaan karakter yang membutuhkan bimbingan, peringatan, dan pengawasan.
Lebih jauh lagi, Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Artinya: "Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman."
Hadits ini memberikan panduan kepada kita bahwa setiap individu yang melihat kemungkaran, termasuk dalam lingkup pendidikan, berhak dan bahkan berkewajiban menegur.
Ketika seorang guru takut menegur murid, ada kekhawatiran bahwa kualitas pendidikan sebagai sarana perbaikan akhlak semakin menurun.
Jika fenomena ini dibiarkan, ada risiko bahwa nilai adab dan moral dalam pendidikan akan hilang, karena peran guru sebagai penegur kebaikan terhalang oleh ketakutan akan tindakan hukum.
Pandangan Islam ini mengingatkan bahwa hubungan guru dan murid bukan hanya tentang transfer ilmu, tetapi juga pembinaan karakter, dan guru harus didukung serta diberikan ruang untuk menunaikan amanah tersebut tanpa ketakutan yang tidak perlu.









