Akurat

Hak dan Kewajiban Janda dalam Hukum Keluarga Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 28 Oktober 2024, 13:00 WIB
Hak dan Kewajiban Janda dalam Hukum Keluarga Islam

AKURAT.CO Dalam perspektif hukum keluarga Islam, status janda memiliki implikasi penting terkait hak dan kewajiban, yang diatur dengan jelas dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Janda tidak hanya berhak atas perlindungan sosial dan finansial, tetapi juga memikul tanggung jawab tertentu, terutama selama masa iddah.

Pemahaman mengenai hak dan kewajiban ini sangat penting agar dapat memenuhi tuntunan syariat.

Hak Janda dalam Hukum Islam

Setelah wafatnya suami, janda memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi. Salah satu hak utamanya adalah hak atas mut’ah atau pemberian yang bersifat hiburan (ta'ziah) untuk mengurangi kesedihan dan meringankan beban hidup. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 241:

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌۢ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

"Dan kepada para perempuan yang diceraikan (atau ditinggal mati), berilah mereka mut’ah menurut cara yang ma’ruf. Itu adalah kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 241).

Hak lainnya adalah hak atas nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah, khususnya bagi janda yang tidak sedang dalam kondisi nusyuz (membangkang).

Baca Juga: Ini Segudang Keutamaan Menikahi Janda dalam Islam

Masa iddah bagi janda karena kematian suami adalah empat bulan sepuluh hari, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an:

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًۭا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍۢ وَعَشْرًۭا ۖ

"Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka (istri-istri itu) menunggu empat bulan sepuluh hari." (QS. Al-Baqarah: 234).

Selama masa iddah, janda berhak untuk tetap tinggal di rumah yang disediakan oleh suami atau keluarganya. Hak ini bertujuan memberikan ketenangan jiwa serta memastikan kondisi janda tetap aman secara sosial dan finansial.

Kewajiban Janda dalam Hukum Islam

Sebagai bagian dari syariat, janda memiliki kewajiban untuk menjalani masa iddah dengan mematuhi aturan yang telah digariskan.

Masa iddah tidak hanya berfungsi sebagai masa berkabung, tetapi juga sebagai waktu refleksi untuk memastikan bahwa tidak ada kehamilan dari suami yang telah wafat.

Selama iddah, janda dianjurkan untuk tidak menikah atau berhubungan dengan lelaki lain, seperti dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 235:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّۭا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًۢا مَّعْرُوفًۭا

"Dan tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran selama mereka dalam iddah, atau menyembunyikan keinginan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, tetapi janganlah kamu berjanji secara rahasia kecuali sekadar ucapan yang pantas." (QS. Al-Baqarah: 235)

Selain itu, janda memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan dan perilaku selama masa iddah. Hal ini mencerminkan adab seorang Muslimah dalam menghadapi ujian kehidupan dengan kesabaran dan ketenangan. Nabi Muhammad SAW bersabda:

لَا تُحَدِّ النَّوْحَةُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ

"Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita berkabung lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Adab berkabung ini tidak hanya melibatkan penampilan luar, seperti tidak berhias secara berlebihan, tetapi juga menekankan kesopanan dalam interaksi sosial.

Baca Juga: Suswono Sarankan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran: Ini Cara Islam Memuliakan Janda

Hukum Islam memberikan perhatian yang seimbang antara hak dan kewajiban janda. Di satu sisi, janda berhak atas nafkah dan perlindungan selama masa iddah.

Di sisi lain, ia juga harus menjalani masa tersebut dengan penuh ketaatan dan menjaga diri dari hubungan yang melanggar syariat.

Semua ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan stabilitas keluarga, sekaligus memastikan agar janda dapat menjalani kehidupan selanjutnya dengan baik dan terhormat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.