Akurat

Irish Bella Diberi Maskawin Berupa Masjid, Apakah Boleh dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 23 Oktober 2024, 08:00 WIB
Irish Bella Diberi Maskawin Berupa Masjid, Apakah Boleh dalam Islam?

AKURAT.CO Baru-baru ini, berita mengenai aktris terkenal Irish Bella yang diberi maskawin berupa masjid oleh suaminya menarik perhatian banyak orang.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang apakah maskawin berupa masjid dibolehkan dalam Islam.

Untuk menjawab hal ini, kita perlu memahami makna maskawin (mahar) dalam Islam serta hukumnya berdasarkan dalil-dalil yang sahih.

Pengertian Mahar dalam Islam

Mahar, atau maskawin, adalah harta yang diberikan oleh seorang suami kepada istri sebagai tanda keseriusan dalam pernikahan.

Mahar merupakan hak istri dan menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS. An-Nisa: 4)

Ayat ini menegaskan bahwa mahar adalah sesuatu yang wajib diberikan kepada istri, dan itu harus berupa sesuatu yang bernilai, yang diberikan dengan niat baik dan tulus.

Jenis-Jenis Mahar

Islam tidak membatasi bentuk atau nilai mahar, asalkan ia bernilai dan disepakati oleh kedua belah pihak. Mahar bisa berupa uang, barang, emas, tanah, atau bahkan jasa tertentu. Rasulullah SAW pernah bersabda:

اِلْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِّنْ حَدِيْدٍ

Artinya: "Carilah (mahar), meskipun hanya cincin dari besi." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa mahar tidak harus mahal atau mewah. Bahkan, sesuatu yang sederhana pun dapat dijadikan mahar jika disepakati oleh calon istri.

Baca Juga: Viral Melly 3GP Film, Apa Hukum Membuat Video Porno Menurut Islam?

Bagaimana dengan Mahar Berupa Masjid?

Dalam kasus Irish Bella yang menerima masjid sebagai mahar, hal ini pada dasarnya diperbolehkan selama ada kesepakatan antara suami dan istri.

Tidak ada dalil yang melarang pemberian masjid sebagai mahar. Bahkan, Islam sangat fleksibel dalam hal ini, selama mahar tersebut bernilai, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, penting untuk dicatat bahwa masjid adalah tempat ibadah yang suci.

Jika sebuah bangunan atau tanah dijadikan masjid, statusnya berubah menjadi wakaf, yang artinya menjadi milik Allah SWT dan tidak bisa dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

Oleh karena itu, jika masjid dijadikan sebagai mahar, status kepemilikannya harus jelas dan tidak boleh mengganggu fungsi masjid sebagai tempat ibadah.

Baca Juga: Profil Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal yang Ditunjuk Menjadi Menteri Agama

Berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan, mahar berupa masjid diperbolehkan dalam Islam asalkan ada kesepakatan antara suami dan istri, dan status kepemilikan masjid tersebut jelas.

Yang terpenting, niat baik dan keikhlasan dalam pemberian mahar harus menjadi landasan utama.

Islam tidak mempersulit pernikahan dan memberikan kebebasan kepada pasangan untuk menentukan mahar yang sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan mereka.

Sebagai penutup, perlu diingat bahwa nilai mahar bukan hanya terletak pada besar atau jenisnya, melainkan pada niat dan komitmen pasangan dalam menjalani pernikahan sesuai ajaran Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.