AKURAT.CO Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, baru-baru ini tampil dalam sebuah podcast dan mengungkapkan perasaannya sebagai orang tua.
Dalam kesempatan tersebut, Kaesang tak kuasa menahan tangis karena anaknya, yang masih kecil, menjadi korban hujatan netizen di media sosial.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukum menghujat anak kecil dalam perspektif agama dan hukum?
Perspektif Hukum Islam
Dalam Islam, penghinaan, termasuk kepada anak-anak, merupakan tindakan tercela yang dilarang. Islam menekankan pentingnya menjaga lisan dan tidak menyakiti perasaan orang lain, terutama anak-anak yang masih polos dan belum memahami banyak hal.
Dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis menjelaskan larangan menyakiti, baik secara fisik maupun verbal.
Allah SWT berfirman:
وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا
(Wa quuluu linnaasi husnaa)
“Dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah: 83).
Baca Juga: Kaesang Hadir di Istana Negara, Dampingi Tiga Kader PSI yang Jadi Menteri dan Wamen
Ayat ini menekankan agar setiap orang berkata baik kepada sesama, tanpa terkecuali, termasuk anak-anak. Ucapan yang kasar atau menghina bisa melukai perasaan dan menciptakan dampak psikologis negatif.
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
(Man kaana yu'minu billahi wal-yaumi al-aakhiri fal-yaqul khayran aw liyasmut)
"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa orang yang beriman wajib menjaga lisannya. Jika tidak bisa berkata baik, maka lebih baik diam daripada mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan atau menghina.
Dampak Hukum dan Etika Sosial
Secara hukum positif di Indonesia, penghinaan atau perundungan di media sosial dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau ujaran kebencian berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang perbuatan menghina atau mencemarkan nama baik seseorang, termasuk anak-anak. Pihak yang terbukti melakukan penghinaan dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.
Hujatan terhadap anak kecil juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang melarang segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan verbal, terhadap anak. Anak memiliki hak untuk hidup dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Etika dalam Bermedia Sosial
Perilaku menghina di media sosial tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan etika sosial. Setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga perasaan orang lain, terlebih kepada anak-anak. Netizen harus lebih bijak dalam berkomentar dan memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi.
Baca Juga: Anak Kaesang Pangarep Bernama Bebingah Sang Tansahayu, Ini Anjuran Islam saat Memberi Nama Anak
Pentingnya Edukasi dan Kesadaran
Kaesang Pangarep yang menangis di podcast menunjukkan betapa dalam luka yang dirasakan seorang ayah ketika anaknya menjadi korban hujatan.
Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga etika di dunia maya. Penghinaan kepada anak kecil tidak hanya berdampak pada anak tersebut tetapi juga kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Menghina atau menghujat anak kecil dilarang dalam ajaran Islam dan hukum positif Indonesia. Setiap individu, baik di dunia nyata maupun di media sosial, wajib menjaga lisannya dan memperlakukan sesama, terutama anak-anak, dengan penuh kasih sayang.
Hujatan bukan hanya melanggar norma agama dan hukum, tetapi juga mencerminkan rendahnya kesadaran etika sosial. Dalam menghadapi era digital ini, setiap orang dituntut untuk bijak dalam bersikap dan berkomentar.