AKURAT.CO Dalam Islam, konsep kepemilikan dan penggunaan ruang publik diatur berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kepentingan umum.
Membuat garasi di tempat umum adalah salah satu isu yang perlu ditinjau dari sudut pandang syariah, karena berhubungan dengan penggunaan fasilitas bersama yang dimiliki oleh masyarakat luas.
Prinsip-Prinsip Dasar dalam Penggunaan Ruang Publik
1. Hak Orang Banyak (Maslahah 'Ammah) Dalamkonteks ini, membuat garasi di tempat umum bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat, misalnya dengan menghalangi akses jalan, mengurangi kenyamanan, atau merusak fasilitas publik.
2. Larangan Mengambil Hak Orang Lain
Islam melarang penguasaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi yang bisa merugikan orang lain. Dalil yang menjelaskan hal ini dapat ditemukan dalam hadis Rasulullah ﷺ:
عن أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنِ ٱقْتَطَعَ شِبْرًا مِنَ ٱلْأَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقَهُ ٱللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ ٱلْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka pada hari kiamat ia akan dikalungi tanah tersebut dari tujuh lapis bumi." (HR. Al-Bukhari no. 2453 dan Muslim no. 1610)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mengharamkan seseorang mengambil bagian dari tanah yang bukan haknya, apalagi jika tanah tersebut merupakan ruang publik.
3. Kewajiban Mematuhi Peraturan yang Berlaku
Islam juga mengajarkan agar umatnya taat terhadap aturan-aturan yang dibuat oleh pihak berwenang, selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan syariah.
Dalam konteks modern, pemerintah biasanya mengatur penggunaan fasilitas umum melalui undang-undang atau peraturan daerah. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ
"Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka sepakati." (HR. Abu Dawud no. 3594, at-Tirmidzi no. 1352)
Jika pemerintah melarang penggunaan ruang publik untuk keperluan pribadi seperti membuat garasi, maka setiap warga Muslim wajib mematuhi peraturan tersebut demi kebaikan bersama.
Baca Juga: Viral Selebgram di Medan Suruh Yesus Potong Rambut, Islam Melarang Mengolok-olok Keyakinan Agama Lain
Dalam pandangan Islam, membuat garasi di tempat umum tanpa izin yang sah tidak diperbolehkan.
Hal ini karena tindakan tersebut dapat merugikan kepentingan masyarakat secara umum, dan dilarang dalam syariah untuk mengambil hak orang lain tanpa izin.
Selain itu, sebagai warga yang baik, umat Islam wajib mematuhi peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang, selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Oleh karena itu, solusi terbaik adalah memastikan bahwa pembuatan garasi dilakukan di tempat yang sah dan tidak merugikan orang lain, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah setempat.