AKURAT.CO Pernikahan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia yang memiliki aturan jelas dalam ajaran Islam.
Dalam kasus pernikahan muda, seperti Gus Zizan yang berusia 21 tahun dan Kamila Asy Syifa yang berusia 16 tahun, Islam tidak melarang pernikahan di usia muda, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Bagaimana hukum Islam memandang pernikahan di usia muda?
Hukum Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam adalah sunah yang sangat dianjurkan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ"
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan bertujuan untuk menciptakan kedamaian, ketentraman, kasih sayang, dan rahmat di antara suami dan istri.
Oleh karena itu, menikah pada usia muda diperbolehkan selama kedua pihak siap secara fisik dan mental serta memenuhi syarat-syarat dalam hukum Islam.
IslamBaca Juga: Akhir-akhir Ini Viral Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, Bunuh Diri, dan Pembunuhan, Apa yang Harus Dikoreksi Pemerintah Menurut Islam?
Syarat Menikah Menurut Islam
Dalam Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah:
-
Baligh: Salah satu syarat utama menikah adalah telah mencapai baligh. Ini berarti telah mencapai usia pubertas dan dianggap dewasa dari segi biologis. Dalam konteks ini, usia Gus Zizan yang 21 tahun dan Kamila Asy Syifa yang 16 tahun, secara hukum Islam sudah memenuhi syarat baligh.
Rasulullah SAW bersabda: "يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ! مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ؛ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ"
"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa menikah pada usia muda sangat dianjurkan jika telah mencapai baligh dan mampu memikul tanggung jawab pernikahan.
-
Ridha dari kedua mempelai: Kedua belah pihak harus memberikan persetujuan dengan sukarela untuk menikah, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pernikahan yang dilakukan dengan paksaan tidak sah dalam pandangan Islam.
-
Adanya wali: Dalam hal ini, Kamila sebagai mempelai perempuan harus dinikahkan oleh walinya, yaitu ayah atau pihak yang berhak menurut syariat Islam.
-
Adanya mahar: Mahar atau mas kawin adalah salah satu syarat sah dalam pernikahan yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan. Mahar bisa berupa harta atau bentuk lain sesuai kesepakatan.
Usia dalam Pernikahan
Islam tidak menentukan batasan usia minimal untuk menikah, melainkan lebih menekankan kesiapan fisik dan mental. Namun, setiap negara Muslim dapat memiliki aturan hukum yang berbeda terkait usia pernikahan.
Baca Juga: Netizen Buru Video Viral Erin Bugis, Begini Hukum Menonton Video Porno dalam Islam
Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah bagi perempuan adalah 19 tahun.
Meskipun demikian, jika ada kasus di mana perempuan menikah di bawah usia 19 tahun, pengadilan agama dapat memberikan dispensasi jika ada alasan yang mendesak.
Dalam fiqih, selama sudah mencapai baligh, maka hukum pernikahan dianggap sah. Imam An-Nawawi mengatakan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab bahwa tidak ada batasan usia khusus dalam menikah, yang penting adalah kematangan dan kesiapan dalam berumah tangga.
Pernikahan Gus Zizan yang berusia 21 tahun dan Kamila Asy Syifa yang berusia 16 tahun menurut hukum Islam adalah sah asalkan syarat-syarat pernikahan terpenuhi, seperti baligh, ridha, wali, dan mahar.
Meskipun usia Kamila masih di bawah batas yang ditetapkan oleh undang-undang Indonesia, dispensasi dari pengadilan agama dapat memungkinkan pernikahan ini secara legal di Indonesia.
Namun, kesiapan mental dan fisik tetap menjadi faktor penting dalam menjalani kehidupan pernikahan.
Oleh karena itu, Islam tidak melarang pernikahan di usia muda, namun tetap menekankan pentingnya kesiapan pasangan dalam menjalani kehidupan berumah tangga dengan tanggung jawab yang besar.