AKURAT.CO Puasa adalah ibadah yang memiliki banyak keutamaan, baik yang bersifat wajib seperti puasa Ramadhan, maupun yang sunah seperti puasa Senin dan Kamis.
Di antara amalan sunah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah puasa pada hari Senin dan Kamis, yang sering disebut dengan puasa sunah Senin Kamis.
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang ingin melaksanakan puasa sunah hari Kamis sekaligus menggabungkannya dengan niat puasa qadha Ramadhan?
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Sunah dan Qadha
Dalam pandangan para ulama, diperbolehkan menggabungkan niat puasa sunah dengan niat puasa qadha Ramadhan, dengan catatan bahwa niat utama yang harus ditekankan adalah untuk menunaikan qadha puasa.
Hal ini didasarkan pada kaidah tasyrik an-niyah, yaitu prinsip penggabungan niat dalam satu ibadah.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Lathaa’if al-Ma’aarif menjelaskan bahwa penggabungan niat dalam ibadah tertentu bisa diterima dalam syariat, jika kedua ibadah tersebut memiliki tujuan yang sama atau hampir sama.
Dalam hal ini, baik puasa qadha maupun puasa sunah sama-sama memiliki tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa.
Dalil yang Membolehkan
Ada beberapa dalil yang menunjukkan keutamaan puasa, baik yang wajib maupun yang sunah, namun tidak ada dalil khusus yang melarang penggabungan niat puasa sunah dan qadha.
Beberapa ulama memperbolehkan hal ini berdasarkan kemudahan dalam beribadah yang diajarkan oleh Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya: “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan, lalu diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
Baca Juga: Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2024 & Kalender Islam Bulan Ini
Hadis ini menunjukkan bahwa Allah SWT memberikan banyak kemudahan dan keutamaan kepada orang yang melaksanakan puasa wajib dan menambahkannya dengan puasa sunah.
Meskipun konteks hadis ini tentang puasa sunah Syawal, beberapa ulama memperluas pemahamannya bahwa penggabungan niat antara puasa wajib dan sunah dalam keadaan tertentu diperbolehkan.
Secara umum, menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunah Kamis diperbolehkan oleh sebagian besar ulama, asalkan niat utama yang ditekankan adalah untuk menyelesaikan kewajiban qadha Ramadhan.
Dengan demikian, seseorang yang melaksanakan puasa qadha sekaligus berniat puasa sunah Kamis tetap mendapatkan pahala dari kedua ibadah tersebut, insyaAllah.
Namun, bagi yang memiliki kemampuan, lebih baik jika puasa qadha dilakukan secara terpisah agar mendapatkan keutamaan yang lebih sempurna, baik dari sisi puasa wajib maupun sunah. Wallahu a'lam bishawab.