Akurat

Apa Itu 'Child Grooming'? Bagaimana Islam Merespons Fenomena Ini?

Fajar Rizky Ramadhan | 1 Oktober 2024, 10:00 WIB
Apa Itu 'Child Grooming'? Bagaimana Islam Merespons Fenomena Ini?

AKURAT.CO Istilah 'Child Grooming' ramai diperbincangkan setelah adanya peristiwa seorang guru melakukan hubungan seks dengan muridnya di MAN Gorontalo.

Dikutip dari berbagai sumber, 'Child grooming' adalah proses manipulasi yang dilakukan oleh seseorang (pelaku) untuk mendapatkan kepercayaan anak atau remaja, dengan tujuan mempersiapkan mereka menjadi korban kekerasan seksual.

Proses ini seringkali melibatkan upaya mendekati anak secara emosional dan psikologis, serta menggunakan berbagai cara untuk melemahkan pertahanan anak terhadap pelanggaran.

Fenomena ini sangat berbahaya karena pelaku seringkali mengeksploitasi kepercayaan, kasih sayang, dan ketergantungan korban.

Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), grooming dapat dilakukan baik secara fisik maupun melalui media digital, di mana pelaku memanfaatkan ruang virtual seperti media sosial atau permainan online untuk mendekati calon korban.

Pandangan Islam terhadap 'Child Grooming'

Dalam Islam, tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap anak, baik fisik, psikologis, maupun seksual, sangat dikecam.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Bandung dan Sekitarnya Hari Ini, 1 Oktober 2024

Prinsip dasar dalam Islam menekankan pada perlindungan terhadap martabat, kehormatan, dan keamanan setiap individu, terutama mereka yang lemah dan rentan seperti anak-anak.

1. Perlindungan Terhadap Anak dalam Islam

Anak-anak dalam Islam dipandang sebagai amanah dari Allah SWT, yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.

Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang menunjukkan pentingnya melindungi dan memperhatikan kesejahteraan anak-anak. Salah satu ayat yang relevan adalah:

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا"

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.”
(Surah At-Tahrim, 66:6)

Ayat ini menekankan tanggung jawab orang tua dan masyarakat untuk melindungi keluarga, termasuk anak-anak, dari segala bentuk bahaya yang dapat menjerumuskan mereka pada dosa atau kejahatan.

'Child grooming' adalah bentuk ancaman yang nyata terhadap kesejahteraan dan keamanan anak, dan oleh karena itu Islam sangat menganjurkan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.

2. Larangan Eksploitasi dan Kekerasan Seksual dalam Islam

Islam secara tegas melarang segala bentuk perilaku yang merendahkan atau mengeksploitasi kehormatan seseorang.

Kekerasan seksual termasuk salah satu dosa besar dalam Islam, sebagaimana tertuang dalam beberapa hadits dan penafsiran ulama. Rasulullah SAW bersabda:

"لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ"

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh menimbulkan bahaya (bagi orang lain).”
(Hadits riwayat Ibnu Majah)

Hadits ini menggambarkan prinsip dasar dalam Islam yang melarang perbuatan merugikan orang lain, termasuk anak-anak.

Dalam konteks 'child grooming', tindakan yang bertujuan mengeksploitasi anak secara seksual sangat jelas melanggar ajaran ini, karena merusak kehidupan, kepercayaan, dan masa depan anak.

3. Kewajiban Memelihara Kesucian dan Kehormatan

Islam juga menekankan pentingnya menjaga kesucian diri dan kehormatan orang lain. Dalam Al-Qur'an disebutkan:

"وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ"

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (dari melakukan zina).” (Surah Al-Mu’minun, 23:5)

Ayat ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kesucian diri dalam Islam dan melarang segala bentuk hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah.

Grooming anak yang bertujuan pada eksploitasi seksual sangat jelas bertentangan dengan ajaran ini, karena merusak kehormatan dan kesucian diri seseorang, terutama anak-anak yang tidak berdaya.

Baca Juga: Viral Video Guru Madrasah Lakukan Asusila pada Muridnya di Gorontalo, Kemenag Beri Sanksi Berat

Respon Ilmiah dan Hukum Islam terhadap Grooming Anak

Dalam kajian ilmiah, konsep 'child grooming' telah banyak dibahas dalam konteks psikologis dan hukum.

Buku "Protecting Children from Sexual Violence: A Comprehensive Approach" oleh UNICEF, misalnya, menekankan perlunya masyarakat dan hukum untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk grooming.

Hal ini sejalan dengan konsep maqasid syariah dalam Islam, yang bertujuan untuk melindungi lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda.

Dalam hukum Islam, hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sangat keras. Ini termasuk hudud (hukuman tetap) seperti cambuk, penjara, atau bahkan eksekusi, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Ulama sepakat bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari bahaya lebih lanjut.

Islam menempatkan perlindungan terhadap anak sebagai prioritas utama dalam kehidupan bermasyarakat.

Fenomena 'child grooming' adalah bentuk kejahatan serius yang tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar dalam ajaran Islam.

Oleh karena itu, umat Islam diharapkan aktif dalam melindungi anak-anak dari bahaya ini, baik melalui pendidikan, pencegahan, maupun penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.