AKURAT.CO Penggunaan alat kontrasepsi atau metode keluarga berencana (KB) dalam Islam sering menjadi topik yang dibahas, terutama terkait dengan bagaimana Islam memandang pengaturan kelahiran dan pencegahan kehamilan.
Secara umum, Islam membolehkan penggunaan alat kontrasepsi dalam kondisi tertentu. Pengaturan kelahiran adalah masalah ijtihad (pemikiran dan keputusan ulama) yang bergantung pada niat, konteks, dan keadaan individu serta pasangan yang ingin melakukannya.
Namun, niat menggunakan kontrasepsi harus sesuai dengan syariat Islam, misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak antar anak, atau untuk mempertimbangkan aspek-aspek ekonomi dan sosial.
Al-Qur'an tidak menyebutkan secara eksplisit tentang penggunaan kontrasepsi, namun ada ayat-ayat yang membahas soal pengaturan hidup berkeluarga, anak, dan niat seseorang.
Baca Juga: Komunitas Muslim Bektashi di Albania Adopsi Ajaran Syi'ah, Apakah Sesat?
Salah satu ayat yang sering dikutip terkait perencanaan keluarga adalah dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:
"لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا"
Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286)
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap individu diberikan kemampuan yang berbeda-beda oleh Allah dalam hal tanggung jawab, termasuk dalam hal merawat dan menghidupi anak-anak.
Dalam beberapa riwayat hadis, disebutkan juga bahwa pada masa Rasulullah SAW, beberapa sahabat menggunakan metode kontrasepsi alami yang disebut azl (coitus interruptus), yakni mengeluarkan sperma di luar rahim untuk mencegah kehamilan.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah RA:
"كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ"
Artinya: "Kami melakukan azl pada zaman Rasulullah SAW, sementara Al-Qur'an masih turun." (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa praktik kontrasepsi tidak dilarang selama dilakukan dengan tujuan yang baik dan tidak merusak kehidupan rumah tangga atau menolak secara total kehendak untuk memiliki anak.
Rasulullah SAW sendiri tidak melarang para sahabat melakukan azl, namun beliau juga mengingatkan bahwa Allah SWT bisa tetap memberikan kehidupan (anak) jika Dia menghendaki.
Baca Juga: Komunitas Muslim Bektashi di Albania Longgarkan Minum Alkohol, Ini Respons Al-Qur'an!
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab fiqih juga membolehkan penggunaan alat kontrasepsi, selama tidak mengakibatkan kerusakan permanen pada tubuh atau menolak kehamilan secara mutlak dan terus-menerus tanpa alasan yang jelas.
Imam Al-Ghazali, seorang ulama besar dalam Mazhab Syafi'i, menyebutkan bahwa menggunakan kontrasepsi diperbolehkan selama tidak ada niat untuk menolak keturunan secara total.
Selain itu, ulama modern juga mengizinkan penggunaan alat kontrasepsi modern, termasuk pil KB, IUD, atau kondom, dengan syarat dilakukan untuk alasan yang sah menurut syariat, seperti kesehatan ibu atau kesejahteraan keluarga.
Penggunaan alat kontrasepsi dalam Islam hukumnya adalah mubah (diperbolehkan), selama niat dan tujuan penggunaannya sesuai dengan syariat Islam.
Tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur'an atau Sunnah yang mengharamkan penggunaan kontrasepsi, asalkan dilakukan dengan tujuan yang sah seperti menjaga kesehatan atau mengatur jumlah anak demi kesejahteraan keluarga.
Namun, penting untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama dalam memutuskan metode kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi individu dan keluarga.