Akurat

Calon Tunggal dan Kotak Kosong dalam Pilkada, Apa Respons Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 25 September 2024, 14:32 WIB
Calon Tunggal dan Kotak Kosong dalam Pilkada, Apa Respons Islam?

AKURAT.CO Dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia, fenomena calon tunggal dan kotak kosong kerap menjadi sorotan.

Calon tunggal terjadi ketika hanya ada satu pasangan calon yang maju dalam pemilihan, sehingga masyarakat diberikan dua pilihan: memilih calon tersebut atau memilih "kotak kosong" sebagai bentuk ketidaksetujuan.

Bagaimana Islam memandang fenomena ini?

Prinsip Pemilihan Pemimpin dalam Islam

Dalam Islam, memilih pemimpin bukanlah sekadar memilih orang yang populer atau kuat, melainkan memilih seseorang yang memiliki kemampuan, kejujuran, dan keadilan. Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).

Baca Juga: Rumah Dosen STAINI Parung Bogor Dirampok, Motor PCX dan Handphone Raib

Ayat ini menunjukkan pentingnya menempatkan amanah (kepemimpinan) pada orang yang berhak, yaitu mereka yang memiliki kompetensi dan akhlak yang baik.

Oleh karena itu, dalam pemilihan pemimpin, umat Islam harus memastikan bahwa calon yang dipilih adalah yang paling mampu memikul amanah tersebut.

Pemimpin yang Adil dan Amanah

Islam sangat mendorong pemilihan pemimpin yang adil dan bertanggung jawab. Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئًا فَاسْتَعْمَلَ عَلَيْهِمْ رَجُلًا وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ فِيهِمْ مَنْ هُوَ أَرْضَى لِلَّهِ مِنْهُ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالْمُؤْمِنِينَ

"Barang siapa yang diangkat sebagai pemimpin atas urusan kaum muslimin, lalu ia mengangkat seseorang sebagai pemimpin (di bawahnya) padahal ia tahu bahwa ada yang lebih baik di antara mereka, maka sesungguhnya ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum muslimin."
(HR. Hakim)

Hadits ini mempertegas pentingnya memilih pemimpin yang memiliki kualitas terbaik, bukan sekadar orang yang mendominasi atau mendapatkan dukungan terbanyak.

Hal ini relevan dalam konteks calon tunggal, di mana penting bagi umat untuk menilai apakah calon tersebut benar-benar layak, atau memilih kotak kosong jika dirasa tidak memenuhi kriteria keadilan dan amanah.

Kotak Kosong sebagai Bentuk Aspirasi

Dalam Islam, menyuarakan kebenaran dan ketidakpuasan adalah hak yang diakui. Salah satu prinsip penting dalam Islam adalah amar ma’ruf nahi munkar, yaitu mendorong kebaikan dan mencegah keburukan.

Jika calon tunggal dalam Pilkada dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai pemimpin yang adil, maka memilih kotak kosong bisa dianggap sebagai salah satu bentuk nahi munkar.

Allah SWT berfirman:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah."
(QS. Ali Imran: 110)

Dalam hal ini, kotak kosong dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan ketidaksetujuan jika mereka merasa calon tunggal tersebut tidak dapat memimpin dengan baik.

Ini sejalan dengan prinsip nahi munkar, di mana umat dituntut untuk melawan hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebenaran.

Pandangan Ulama tentang Pemilihan dan Calon Tunggal

Sebagian ulama memandang bahwa memilih pemimpin adalah kewajiban bagi umat Islam demi menjaga keutuhan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga: Ramai Video Syur Guru dan Siswa di Gorontalo, Ini Larangan Menyebarkan Video Syur dalam Islam

Namun, jika hanya ada satu calon yang diajukan dan calon tersebut tidak layak, beberapa ulama memperbolehkan untuk tidak memilihnya. Pendapat ini didasarkan pada kaidah fikih:

دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ

"Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih manfaat."

Dengan kata lain, daripada memilih pemimpin yang tidak layak dan berpotensi membawa kerusakan, lebih baik memilih kotak kosong sebagai bentuk upaya mencegah mudharat.

Dalam konteks Pilkada dengan calon tunggal, Islam mengajarkan agar umat selalu memperhatikan integritas dan kemampuan calon.

Jika calon tunggal tidak memenuhi kriteria keadilan dan amanah, umat diperbolehkan untuk mengekspresikan ketidaksetujuannya melalui kotak kosong, sebagai wujud nahi munkar dan upaya mencegah kemudaratan.

Pada akhirnya, tujuan utama dalam memilih pemimpin adalah untuk menjaga keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan umat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.