Akurat

Sedekah Maulid saat Utang Belum Terbayar, Apakah Dianjurkan?

Fajar Rizky Ramadhan | 23 September 2024, 11:30 WIB
Sedekah Maulid saat Utang Belum Terbayar, Apakah Dianjurkan?

AKURAT.CO Sedekah adalah salah satu amal yang sangat dianjurkan dalam Islam, termasuk dalam rangka memperingati Maulid Nabi.

Namun, bagaimana jika seseorang memiliki utang yang belum terbayar, apakah sedekah Maulid masih dianjurkan?

Untuk menjawabnya, kita perlu memahami beberapa prinsip syariat yang terkait dengan utang dan sedekah.

Dalil tentang Kewajiban Melunasi Utang

Islam sangat menekankan pentingnya melunasi utang. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud:

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

"Jiwa seorang mukmin tergantung (tidak bisa tenang) karena utangnya, sampai utang tersebut dilunasi." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Baca Juga: Apa Perbedaan Zakat, Sedekah dan Infak?

Hadits ini menunjukkan bahwa utang adalah tanggung jawab yang besar dalam Islam. Jiwa seorang mukmin tidak akan tenang di akhirat selama utangnya belum dilunasi.

Maka, kewajiban melunasi utang harus menjadi prioritas utama sebelum melakukan ibadah lain yang tidak wajib, termasuk sedekah.

Dalil tentang Keutamaan Sedekah

Meskipun utang harus menjadi prioritas, Islam tetap mendorong umatnya untuk bersedekah sesuai kemampuan. Sedekah memiliki keutamaan yang besar, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ ۗ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari di mana tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan, dan tidak ada syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim."
(QS. Al-Baqarah: 254)

Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

"Sedekah tidak akan mengurangi harta."
(HR. Muslim)

Ayat dan hadits ini menunjukkan keutamaan sedekah, terutama bagi mereka yang mampu. Namun, bagi yang memiliki keterbatasan, seperti memiliki utang, perlu mempertimbangkan prioritas dan kemampuan finansial sebelum bersedekah.

Mengutamakan Pelunasan Utang atau Sedekah?

Berdasarkan dalil-dalil di atas, seorang Muslim yang memiliki utang sebaiknya memprioritaskan pelunasan utang terlebih dahulu sebelum bersedekah dalam jumlah besar.

Utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi, sementara sedekah adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan.

Namun, jika seseorang masih mampu bersedekah meskipun memiliki utang, misalnya dengan jumlah yang kecil atau tidak mengganggu pelunasan utang, maka hal itu tetap diperbolehkan.

Dalam kondisi seperti ini, niat untuk sedekah kecil tetap bisa mendapatkan pahala, selama seseorang tidak mengabaikan kewajiban utangnya. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Hukum Meminta Sedekah Secara Paksa Perspektif Islam

Dalam konteks sedekah Maulid saat seseorang masih memiliki utang yang belum terbayar, yang lebih utama adalah melunasi utang terlebih dahulu.

Jika masih ada kemampuan untuk bersedekah tanpa menunda pelunasan utang, maka sedekah tersebut tetap dianjurkan, meskipun dalam jumlah yang kecil.

Ini sejalan dengan prinsip keseimbangan antara memenuhi kewajiban dan mengamalkan sunnah yang dianjurkan.

Maka dari itu, bagi seseorang yang memiliki utang, lebih baik untuk tetap memprioritaskan pembayaran utangnya.

Namun, jika dia masih bisa menyisihkan sebagian kecil dari hartanya untuk bersedekah, niat baik itu tetap akan dihargai dan diberkahi oleh Allah SWT.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.