Bolehkah Perempuan Menjadi Khatib dan Imam Shalat Jumat?

AKURAT.CO Pertanyaan mengenai apakah perempuan boleh menjadi khatib dan imam shalat Jumat telah menjadi topik diskusi dalam berbagai kalangan Muslim di dunia.
Dalam Islam, shalat Jumat adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan secara berjamaah pada hari Jumat dan diimami oleh seorang khatib yang juga memimpin khutbah.
Namun, ada perdebatan mengenai apakah perempuan dapat memimpin shalat Jumat dan memberikan khutbah.
Dalam Al-Qur’an, tidak ada ayat yang secara eksplisit melarang perempuan untuk menjadi khatib atau imam shalat Jumat. Akan tetapi, shalat berjamaah pada umumnya diatur dalam konteks pemimpin laki-laki.
Sebagai contoh, dalam surah An-Nisa' ayat 34, Allah SWT menyebutkan bahwa laki-laki memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ
Artinya: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa' [4]: 34).
Baca Juga: Akun Fufufafa Diduga Menghina Nabi Muhammad, Begini Respons Al-Qur'an!
Ayat ini sering dijadikan dasar bahwa dalam banyak hal, termasuk kepemimpinan shalat, tanggung jawab itu dibebankan kepada laki-laki. Namun, perlu diingat bahwa konteks ayat ini lebih luas daripada hanya soal kepemimpinan dalam shalat.
Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan mengenai perempuan sebagai imam adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Ummu Waraqah.
Ummu Waraqah merupakan seorang perempuan yang diizinkan oleh Rasulullah SAW untuk mengimami keluarganya, termasuk laki-laki, dalam shalat.
عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ قَالَتْ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُؤَذِّنَ لِأَهْلِ دَارِي وَأَنْ أَؤُمَّهُمْ فِي الصَّلَاةِ
Artinya: “Dari Ummu Waraqah, ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk mengumandangkan azan bagi keluargaku dan mengimami mereka dalam shalat.” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan memang pernah diperbolehkan menjadi imam shalat dalam lingkup tertentu, yakni dalam keluarga dan komunitas kecil yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Namun, hadis ini tidak secara eksplisit membahas shalat Jumat.
Mayoritas ulama klasik dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) berpendapat bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam shalat Jumat bagi laki-laki.
Mereka berargumen bahwa dalam konteks ibadah berjamaah yang melibatkan laki-laki dewasa, imam harus seorang laki-laki berdasarkan sunnah Rasulullah SAW yang selalu diimami oleh laki-laki.
Baca Juga: Doa Hari Jumat Agar Dijauhkan dari Segala Marabahaya Dunia
Namun, beberapa ulama kontemporer dari kalangan minoritas, terutama di kalangan Muslim Barat, mulai mempertanyakan pandangan ini.
Mereka berargumen bahwa tidak ada dalil yang eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadis yang melarang perempuan menjadi imam shalat Jumat.
Beberapa pergerakan Islam progresif telah mengadakan shalat Jumat dengan imam perempuan, meskipun praktik ini tetap kontroversial di banyak negara Muslim.
Secara tradisional, mayoritas ulama berpendapat bahwa perempuan tidak boleh menjadi khatib atau imam shalat Jumat bagi laki-laki.
Namun, dalam beberapa konteks modern, pendapat ini mulai dipertanyakan dan beberapa ulama kontemporer mengizinkan perempuan untuk memimpin shalat Jumat.
Meskipun begitu, praktik ini masih belum diterima secara luas dan terus menjadi topik perdebatan di kalangan umat Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









