AKURAT.CO Kasus perundungan di kalangan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) menjadi sorotan publik.
Perundungan atau bullying adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam konteks sosial maupun agama, termasuk dalam Islam.
Islam mengajarkan etika berinteraksi dengan sesama manusia dengan penuh kasih sayang, keadilan, dan hormat.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum melakukan perundungan dalam Islam?
Perundungan dalam Pandangan Islam
Islam memandang segala bentuk perundungan sebagai perbuatan zalim (ظلم), yaitu tindakan melampaui batas terhadap orang lain yang menyebabkan kerugian fisik atau mental.
Perundungan melanggar prinsip dasar Islam yang mendorong umatnya untuk berperilaku baik, adil, dan saling menghormati.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur’an:
"وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ"
"Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan julukan yang buruk." (QS. Al-Hujurat: 11).
Baca Juga: 16 September 2024 Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, Apa Saja Amalan bagi Umat Islam?
Ayat ini menegaskan bahwa menghina, merendahkan, atau mencela orang lain merupakan tindakan yang dilarang dalam Islam. Tindakan seperti ini termasuk dalam kategori perundungan, yang bisa berbentuk verbal maupun fisik.
Larangan Berlaku Zalim
Islam juga melarang segala bentuk kezaliman. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam sebuah hadits qudsi:
"يَا عِبَادِي، إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا"
"Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku telah menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa Allah mengharamkan kezaliman dalam bentuk apapun, termasuk dalam interaksi sosial seperti perundungan.
Setiap bentuk tindakan yang menyakiti atau merendahkan orang lain dianggap sebagai perbuatan zalim yang akan mendapatkan balasan di akhirat.
Menjaga Kehormatan Sesama Muslim
Selain itu, Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan sesama Muslim. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
"كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ"
"Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya."
(HR. Muslim)
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang Muslim tidak boleh merusak kehormatan orang lain, baik melalui perkataan maupun perbuatan. Perundungan termasuk tindakan yang merusak kehormatan seseorang, dan hal ini dilarang keras dalam Islam.
Baca Juga: Apa Hukum Mengkultuskan Habaib Menurut Islam?
Dampak dan Hukuman
Perundungan tidak hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga dapat menyebabkan trauma psikologis yang mendalam pada korban. Dalam Islam, setiap bentuk kezaliman akan mendapatkan balasan yang setimpal di dunia atau di akhirat. Allah berfirman:
"إِنَّ رَبَّكَ لَبِالْمِرْصَادِ"
"Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi (semua perbuatan)." (QS. Al-Fajr: 14)
Ini menunjukkan bahwa Allah selalu mengawasi perbuatan manusia, dan setiap kezaliman, termasuk perundungan, akan mendapatkan ganjaran.
Perundungan adalah tindakan yang dilarang dalam Islam. Setiap Muslim dituntut untuk menjaga hubungan yang baik dengan sesama, tanpa mencela, menghina, atau merendahkan.
Perundungan dianggap sebagai kezaliman yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan akan mendapatkan balasan di akhirat.
Islam mengajarkan agar kita memperlakukan orang lain dengan hormat, kasih sayang, dan keadilan, sehingga tercipta kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.