Akurat

Apa Hukum Mengkultuskan Habaib Menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 12 September 2024, 15:37 WIB
Apa Hukum Mengkultuskan Habaib Menurut Islam?

 

AKURAT.CO Dalam Islam, mengkultuskan atau mengagung-agungkan seseorang secara berlebihan, termasuk Habaib (keturunan Nabi Muhammad SAW), perlu ditinjau dengan hati-hati.

Islam mengajarkan untuk menghormati setiap manusia sesuai kedudukan dan amal perbuatannya, namun larangan keras diberlakukan jika penghormatan tersebut berubah menjadi kultus individu.

Hukum ini didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Qur'an dan Hadis yang menekankan pentingnya tauhid (pengesaan Allah) dan larangan berlebihan dalam mengagungkan makhluk, termasuk ulama dan keturunan Nabi.

Dalil dari Al-Qur'an dan Hadis

1. Larangan Berlebih-lebihan dalam Agama:

Allah SWT berfirman:

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلَا تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ

“Wahai Ahli Kitab! Janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar.” (QS. An-Nisa: 171)

Ayat ini memperingatkan agar tidak berlebih-lebihan dalam agama, termasuk dalam sikap terhadap manusia, seperti para Habaib. Dalam tafsirnya, ayat ini ditujukan kepada kaum Nasrani yang mengkultuskan Nabi Isa AS hingga menganggapnya sebagai Tuhan. Meski demikian, konteks ini juga relevan bagi umat Islam dalam hal mengagungkan Habaib atau ulama.

Baca Juga: Guru Gembul Kritik Habib Bahar Bukan sebagai Keturunan Nabi, Bolehkah Tidak Setuju bahwa Habib itu Keturunan Nabi?

2. Hadis Larangan Memuji Berlebihan:

Rasulullah SAW bersabda:

لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ، إِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُولُوا: عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ

“Janganlah kalian memujiku secara berlebihan seperti kaum Nasrani memuji Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba, maka katakanlah: Hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Al-Bukhari No. 3445)

Dalam hadis ini, Rasulullah SAW dengan tegas melarang para sahabat untuk memujinya secara berlebihan, meskipun beliau adalah utusan Allah yang mulia. Hal ini menunjukkan bahwa bahkan Rasulullah SAW tidak boleh dipuja secara berlebihan, apalagi manusia biasa seperti Habaib.

3. Larangan Membuat Perantara dalam Ibadah:

Allah SWT berfirman:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)

Ayat ini menegaskan prinsip dasar tauhid dalam Islam, bahwa satu-satunya yang layak disembah dan dimintai pertolongan adalah Allah SWT. Menjadikan seseorang, termasuk Habaib, sebagai perantara dalam ibadah dengan menganggap mereka memiliki kekuatan khusus adalah bentuk syirik yang diharamkan.

Sikap Seimbang dalam Menghormati Habaib

Meskipun Islam melarang mengkultuskan seseorang, bukan berarti Islam tidak mengajarkan penghormatan kepada para ulama dan keturunan Rasulullah SAW.

Habaib, yang merupakan keturunan Nabi, memiliki kedudukan istimewa di kalangan umat Islam. Mereka dihormati karena nasabnya dan ilmunya, namun penghormatan ini harus tetap dalam batas wajar.

Baca Juga: Guru Gembul Sebut Polemik Nasab Muncul Akibat Tindakan Kontroversial Oknum Habib, Bagaimana Seharusnya Sikap Keturunan Nabi?

Rasulullah SAW bersabda:

إِنِّي تَارِكٌ فِيكُمُ الثَّقَلَيْنِ: كِتَابَ اللَّهِ، وَعِتْرَتِي أَهْلَ بَيْتِي

“Sesungguhnya aku tinggalkan di antara kalian dua perkara yang berat: Kitab Allah dan keluargaku, Ahlul Bait.”(HR. Muslim No. 2408)

Hadis ini menunjukkan pentingnya menghormati Ahlul Bait, termasuk Habaib, tetapi dengan catatan, penghormatan itu tetap sejalan dengan ajaran Islam tanpa berlebihan dan tidak berubah menjadi kultus individu.

Mengkultuskan Habaib, atau siapapun, dalam pandangan Islam merupakan perbuatan yang dilarang. Islam menekankan tauhid murni dan melarang berlebih-lebihan dalam memuliakan manusia.

Penghormatan yang berlebihan dapat mengarah pada syirik, yang merupakan dosa terbesar dalam Islam.

Namun, penghormatan kepada Habaib dan ulama tetap dianjurkan selama dilakukan dengan proporsional dan tidak melebihi batas ajaran Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.