Akurat

Hukum Korupsi Dana Haji Menurut Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 11 September 2024, 13:36 WIB
Hukum Korupsi Dana Haji Menurut Islam

AKURAT.CO Korupsi dalam pandangan Islam merupakan perbuatan yang sangat tercela dan dilarang keras.

Dalam konteks korupsi dana haji, di mana uang yang seharusnya digunakan untuk membiayai perjalanan ibadah haji diselewengkan, hukumnya adalah haram.

Hal ini karena korupsi melanggar prinsip keadilan, amanah, dan menzalimi hak orang lain, khususnya mereka yang berhak menunaikan ibadah haji.

Amanah dalam Islam

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga amanah. Dana haji yang dikumpulkan dari calon jamaah adalah bentuk amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa: 58).

Baca Juga: Menag Yaqut Soal Kontroversi Pansus Haji DPR: Tugas Saya Juga Banyak

Ayat ini menegaskan bahwa setiap harta atau tanggung jawab yang diberikan kepada seseorang harus dipenuhi sesuai dengan amanahnya. Menggunakan dana haji untuk kepentingan pribadi atau kelompok tanpa izin yang berhak adalah bentuk pengkhianatan amanah.

Larangan Memakan Harta Orang Lain dengan Cara Batil

Allah SWT juga melarang keras memakan harta orang lain secara tidak sah. Dalam kasus korupsi dana haji, pelaku telah mengambil harta yang bukan haknya. Hal ini termasuk dalam kategori memakan harta dengan cara yang batil. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa: 29)

Dana haji yang dikorupsi jelas termasuk dalam kategori harta yang diambil dengan cara batil karena pelaku tidak mendapatkan izin dari pemiliknya, yaitu calon jamaah haji.

Hukuman Bagi Pelaku Korupsi

Islam memberikan ancaman keras bagi mereka yang melakukan pengkhianatan, termasuk dalam hal pengelolaan harta umat. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: "Barang siapa yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan sesuatu dari kami, meskipun itu hanya sebatang jarum atau lebih kecil dari itu, maka ia telah melakukan ghulul (pengkhianatan) dan akan membawanya pada hari kiamat." (HR. Muslim)

Hadits ini mempertegas bahwa setiap bentuk pengkhianatan terhadap amanah, apalagi yang berkaitan dengan harta orang banyak, akan dibawa hingga hari kiamat dan pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban.

Dampak Sosial dan Spiritual

Korupsi dana haji tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga berdampak pada kerugian sosial dan moral dalam masyarakat.

Baca Juga: Dicap Mangkir, Menag Yaqut Ngaku Tak Pernah Dapat Undangan Rapat Pansus Haji

Dana haji yang dikorupsi menyebabkan ketidakadilan, di mana mereka yang berhak untuk menunaikan ibadah tertunda atau bahkan terhalang. Ini melanggar prinsip keadilan dalam Islam yang sangat menghargai hak individu untuk melaksanakan kewajiban ibadahnya.

Selain itu, korupsi dana haji juga mengurangi keberkahan dalam kehidupan pelakunya. Uang yang dihasilkan dari jalan yang haram tidak akan membawa kebaikan, bahkan bisa menjadi sumber kesulitan dan malapetaka.

Korupsi dana haji dalam Islam jelas hukumnya adalah haram karena melanggar amanah, mengambil harta orang lain dengan cara batil, dan mengkhianati kepercayaan umat.

Para pelaku korupsi ini akan dimintai pertanggungjawaban baik di dunia maupun di akhirat.

Sebagai umat Muslim, kita harus menjaga amanah dan mengelola harta dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.