Akurat

Tren TikTok Chroming Viral, Apa Respons Islam atas Fenomena Ini?

Fajar Rizky Ramadhan | 6 September 2024, 17:01 WIB
Tren TikTok Chroming Viral, Apa Respons Islam atas Fenomena Ini?

AKURAT.CO Fenomena tren TikTok "chroming" telah menarik perhatian banyak pihak, terutama setelah viralnya video-video yang memperlihatkan anak-anak muda mencoba aktivitas berbahaya ini.

"Chroming" merujuk pada menghirup bahan kimia dari produk-produk tertentu, seperti cat semprot, yang mengakibatkan efek mabuk atau sensasi euforia sesaat.

Praktik ini sangat berbahaya dan bahkan bisa mematikan, karena dapat merusak organ tubuh, otak, dan menyebabkan kematian mendadak.

Dalam Islam, menjaga kesehatan dan kehidupan seseorang adalah kewajiban yang sangat penting.

Setiap perbuatan yang berpotensi membahayakan jiwa dan tubuh dilarang keras. Islam memiliki prinsip-prinsip yang menekankan pentingnya memelihara diri dari hal-hal yang merugikan, baik fisik maupun mental.

Baca Juga: Ira Nandha Hamil Lagi Usai Maafkan Suami Selingkuh, Apa Hukum Memaafkan Suami Selingkuh dalam Islam?

Dalil dari Al-Qur’an dan Hadits

1. Larangan Membahayakan Diri Sendiri 
 
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an: "وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ" Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al-Baqarah: 195)
 
Ayat ini secara tegas melarang umat Islam untuk melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri, termasuk terlibat dalam tren seperti "chroming" yang jelas-jelas membahayakan kesehatan dan nyawa.
 
2. Menjaga Jiwa 
 
Islam sangat menjunjung tinggi keselamatan dan menjaga jiwa manusia. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا" Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29).
 
Tindakan "chroming" yang berisiko tinggi terhadap kerusakan tubuh dan nyawa bisa dikategorikan sebagai bentuk membahayakan diri yang dilarang dalam Islam. Perbuatan tersebut berlawanan dengan prinsip menjaga keselamatan jiwa.
 
3. Hadits nabi tentang Larangan Memudaratkan Diri Sendiri 
 
Nabi Muhammad ﷺ bersabda: "لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ" Artinya: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
 
Hadits ini menunjukkan bahwa setiap tindakan yang merugikan diri sendiri atau orang lain tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, praktik-praktik berbahaya seperti "chroming" bertentangan dengan ajaran Islam karena dapat menimbulkan kerusakan fisik dan mental.
 
Baca Juga: Kunjungan Apostolik Berakhir, Menag Ungkap Tiga Pesan Paus Fransiskus

Dalam perspektif Islam, tren viral seperti "chroming" jelas bertentangan dengan ajaran agama yang menekankan pentingnya menjaga diri dari hal-hal yang membahayakan.

Islam mengajarkan umatnya untuk selalu menjaga kesehatan dan menghindari perbuatan yang dapat merusak jiwa serta tubuh.

Sebagai Muslim, kita seharusnya lebih berhati-hati dalam menyikapi tren-tren di media sosial yang dapat membawa dampak negatif bagi kesehatan dan keselamatan.

Orang tua, pendidik, dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan generasi muda tentang pentingnya menjaga kesehatan dan menghindari aktivitas berbahaya seperti ini.

Media sosial adalah alat yang sangat kuat, tetapi harus digunakan dengan bijak dan sesuai dengan nilai-nilai Islam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.