Akurat

Bullying PPDS Undip Jadi Sorotan, Apa Hukum Membully dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 22 Agustus 2024, 06:26 WIB
Bullying PPDS Undip Jadi Sorotan, Apa Hukum Membully dalam Islam?

AKURAT.CO Kasus bullying di kalangan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) baru-baru ini menjadi sorotan publik.

Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma pada korban dan bahkan berujung bunuh diri, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Islam memandang tindakan bullying.

Dalam Islam, tindakan seperti ini memiliki konsekuensi serius, baik dari segi hukum dunia maupun akhirat.

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antar sesama manusia. Bullying, yang mencakup tindakan menghina, merendahkan, atau menyakiti orang lain baik secara fisik maupun mental, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.

Baca Juga: Politik Transaksional, Apakah Sesuai dengan Islam?

Allah SWT secara jelas melarang umat-Nya untuk saling mencela atau menghina satu sama lain. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain, (karena) boleh jadi wanita (yang diolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok). Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Hujurat: 11).

Ayat ini menegaskan bahwa tindakan mencela atau menghina orang lain adalah perbuatan yang sangat tercela dalam Islam. Allah mengingatkan bahwa tindakan seperti itu bisa membuat seseorang tergolong ke dalam golongan orang yang zalim.

Selain itu, Rasulullah SAW juga melarang tindakan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun mental. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ

Artinya: “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya; dia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh menyerahkannya kepada musuh, dan tidak boleh membiarkannya tanpa bantuan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan pentingnya solidaritas dan persaudaraan dalam Islam. Bullying merupakan bentuk kezaliman yang jelas dilarang karena menyebabkan kerugian fisik maupun mental pada korban.

Islam juga menegaskan bahwa setiap bentuk kezaliman akan mendapatkan balasan yang setimpal. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنقَلَبٍ يَنقَلِبُونَ

Artinya: "Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali." (QS. Asy-Syu'ara: 227).

Baca Juga: Lomba Panjat Pinang Berhadiah Janda Muda Ramai Diperbincangkan, Begini Islam Menghargai Perempuan

Ayat ini mengingatkan bahwa orang-orang yang berbuat zalim, termasuk melakukan bullying, akan mendapatkan balasan yang setimpal atas perbuatannya, baik di dunia maupun di akhirat.

Bullying dalam pandangan Islam adalah tindakan yang sangat tercela dan dilarang keras. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menganjurkan umatnya untuk saling menghormati, menghargai, dan menjaga persaudaraan.

Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis menunjukkan bahwa membully adalah bentuk kezaliman yang akan mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita harus menghindari perbuatan ini dan saling menjaga dalam kebaikan dan takwa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.