Akurat

Hanni NewJeans Alami Perundungan di Tempat Kerja, Begini Islam Merespons Kasus Perundungan

Fajar Rizky Ramadhan | 16 Oktober 2024, 10:00 WIB
Hanni NewJeans Alami Perundungan di Tempat Kerja, Begini Islam Merespons Kasus Perundungan

 

AKURAT.CO Baru-baru ini, muncul laporan dan ramai di sosial media bahwa Hanni, salah satu anggota grup K-pop populer NewJeans, mengalami perundungan di tempat kerjanya.

Meskipun detail lengkap dari kejadian ini masih terus digali dalam persidangan, kabar tersebut memicu diskusi tentang pentingnya lingkungan kerja yang sehat dan perlindungan terhadap korban perundungan.

Dalam konteks ini, ajaran Islam memberikan panduan jelas terkait larangan dan sikap terhadap perilaku perundungan (bullying).

Islam Melarang Segala Bentuk Perundungan

Perundungan dalam bentuk verbal, fisik, maupun psikologis adalah perbuatan tercela yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Setiap Muslim diwajibkan untuk menjaga kehormatan dan martabat orang lain serta menjauhi perilaku zalim.

Allah SWT menekankan pentingnya sikap saling menghormati dan melarang tindakan yang melukai perasaan atau merendahkan orang lain.

Salah satu dalil penting yang membahas masalah ini adalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَٰئِكَ هُمُ الظَّٰلِمُونَ

(Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain, boleh jadi perempuan (yang diolok-olok) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.) (QS. Al-Hujurat: 11).

Baca Juga: Hukum Jual Beli dengan Sistem COD dalam Perspektif Islam

Ayat ini dengan tegas melarang perilaku menghina, mengolok-olok, atau memberikan julukan buruk kepada orang lain. Allah SWT mengingatkan bahwa tindakan seperti itu adalah bentuk kedzaliman dan bertentangan dengan akhlak seorang Muslim.

Hadis Tentang Larangan Berlaku Zalim

Selain dari Al-Qur'an, Rasulullah SAW juga memperingatkan umatnya agar menjauhi segala bentuk kezaliman, termasuk perundungan. Dalam sebuah hadis, Nabi SAW bersabda:

الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

(Artinya: Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat). (HR. Bukhari dan Muslim)

Perundungan adalah bentuk kezaliman yang tidak hanya merugikan korban di dunia, tetapi juga bisa membawa konsekuensi buruk di akhirat.

Tanggung Jawab Kolektif Melindungi dari Perundungan

Islam menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dalam melindungi setiap individu dari perilaku zalim. Dalam hal ini, seorang Muslim diperintahkan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Nabi Muhammad SAW bersabda:

انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا

(Artinya: Tolonglah saudaramu, baik yang berbuat zalim maupun yang dizalimi.) (HR. Bukhari).

Ketika sahabat bertanya bagaimana menolong orang yang zalim, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa menghentikan mereka dari melakukan kezaliman adalah bentuk pertolongan. Hal ini menegaskan kewajiban untuk menghentikan perundungan dan tidak membiarkan kezaliman berlangsung.

Baca Juga: Hukum Kawin Kontrak dalam Islam, Bolehkah?

Kasus yang dialami oleh Hanni mengingatkan kita akan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari perundungan.

Dalam ajaran Islam, setiap bentuk perundungan adalah kezaliman yang dilarang, dan umat Muslim diajarkan untuk menjaga kehormatan orang lain serta melindungi mereka dari perbuatan zalim.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran untuk semakin memperkuat empati dan rasa hormat di berbagai lingkungan, termasuk di dunia kerja.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.