AKURAT.CO Politik transaksional adalah praktik di mana keputusan politik atau dukungan diberikan dengan imbalan tertentu, baik itu materi, jabatan, atau keuntungan lainnya.
Dalam konteks Islam, praktik semacam ini sering dipertanyakan keabsahannya karena Islam menekankan integritas, keadilan, dan niat yang ikhlas dalam setiap tindakan, termasuk dalam urusan politik.
Pengertian Politik Transaksional dalam Islam
Politik transaksional dalam Islam dapat dikaitkan dengan konsep risywah (suap), yaitu memberikan sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak adil. Allah SWT secara tegas melarang perbuatan suap dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًۢا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah (kamu) membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Baca Juga: Ojol Bonceng Penumpang yang Bukan Mahram, Bagaimana Pandangan Islam?
Ayat ini menegaskan bahwa praktik mempergunakan harta atau kekuasaan untuk mempengaruhi keputusan atau mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak adil adalah perbuatan yang dilarang.
Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Al-Bukhari:
لَعَنَ اللَّهُ ٱلرَّاشِيَ وَٱلْمُرْتَشِيَ وَٱلَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
“Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya.” (HR. Ahmad dan Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa suap, yang merupakan bagian dari politik transaksional, sangat dikecam dalam Islam. Ini menunjukkan bahwa perbuatan semacam itu bukan hanya merusak keadilan, tetapi juga membawa kutukan dari Allah SWT.
Sebagian besar ulama juga sepakat bahwa politik transaksional, dalam bentuk suap atau keuntungan pribadi yang tidak adil, tidak sesuai dengan ajaran Islam. Mereka mengacu pada dalil-dalil di atas untuk menegaskan bahwa integritas dan keadilan harus menjadi landasan dalam setiap tindakan politik.
Baca Juga: Viral Azizah Salsha Istri Pratama Arhan Diduga Selingkuh, Apa Hukum Istri Berselingkuh dalam Islam?
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis, politik transaksional, khususnya yang melibatkan suap atau tindakan serupa, tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Islam menuntut keadilan, kejujuran, dan niat yang tulus dalam setiap tindakan, termasuk dalam urusan politik.
Oleh karena itu, umat Islam diingatkan untuk menjauhi praktik-praktik yang dapat merusak moralitas dan tatanan masyarakat.