Akurat

3 Istri Umar Kei Tinggal Satu Rumah, Ini Pentingnya Keadilan dalam Poligami

Lufaefi | 19 Agustus 2024, 08:00 WIB
3 Istri Umar Kei Tinggal Satu Rumah, Ini Pentingnya Keadilan dalam Poligami

AKURAT.CO Poligami adalah sebuah praktik yang diperbolehkan dalam Islam, namun dengan syarat-syarat yang ketat.

Salah satu syarat utama adalah keadilan di antara para istri.

Dalam Islam, keadilan bukan hanya sebuah anjuran, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang suami yang memilih untuk berpoligami.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa: 3).

Baca Juga: Dokter Aulia Risma Lestari Diduga Bunuh Diri, Apa Hukum Bunuh Diri dalam Islam?

Ayat ini menegaskan pentingnya keadilan dalam poligami. Jika seorang suami merasa tidak mampu berbuat adil, maka dia dianjurkan untuk menikahi satu istri saja. Keadilan yang dimaksud mencakup berbagai aspek, termasuk pembagian waktu, perhatian, dan materi.

Rasulullah SAW juga memberikan contoh yang sangat jelas dalam hal keadilan kepada para istrinya. Dalam sebuah hadits disebutkan:

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَىٰ إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

Artinya: "Barangsiapa yang memiliki dua istri kemudian ia condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring." (HR. Tirmidzi).

Hadits ini menunjukkan betapa besar konsekuensi bagi suami yang tidak adil terhadap istri-istrinya. Oleh karena itu, seorang suami yang berpoligami harus bersikap adil dalam pembagian waktu, pemberian nafkah, dan perhatian kepada masing-masing istri.

Adapun kasus di mana tiga istri Umar Kei tinggal dalam satu rumah menyoroti tantangan besar dalam menerapkan keadilan. Tinggal dalam satu atap memerlukan kebijaksanaan ekstra agar tidak ada perasaan iri atau tidak nyaman di antara istri-istri tersebut.

Dalam konteks ini, Umar Kei harus benar-benar menjaga keseimbangan dalam interaksinya dengan ketiga istrinya, memastikan bahwa tidak ada satu pun yang merasa diperlakukan lebih rendah dari yang lain.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT juga menegaskan bahwa mencapai keadilan yang sempurna mungkin sulit, namun setiap suami harus berusaha sebaik mungkin:

Baca Juga: Hari Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Islam

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu memperbaiki (keadaan) dan memelihara diri (dari kezaliman), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa: 129).

Keadilan dalam poligami adalah kunci untuk menjaga keharmonisan dan kedamaian dalam rumah tangga.

Bagi seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri, seperti Umar Kei, penting untuk terus memperhatikan dan menilai diri agar tidak condong kepada salah satu istri dan meninggalkan yang lain dalam ketidakadilan.

Dengan berpegang pada prinsip keadilan yang diajarkan oleh Islam, suami dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan menciptakan lingkungan yang penuh dengan kasih sayang dan saling pengertian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.