Sumpah Pocong Tapi dengan Sumpah Atas Nama Allah, Apa Hukumnya?

AKURAT.CO Sumpah adalah pernyataan yang dibuat dengan menyebut nama Allah sebagai saksi untuk menegaskan kebenaran suatu pernyataan atau janji.
Dalam konteks sumpah pocong yang sering dipraktikkan dalam beberapa tradisi, sumpah ini mengandung unsur yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Namun bagaimana hukum sumpah pocong yang dilakukan dengan menyebut nama Allah?
1. Sumpah dalam Islam
Dalam Islam, sumpah atas nama Allah adalah sesuatu yang dianggap serius dan memiliki konsekuensi hukum. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan mengenai sumpah:
Sumpah yang diperbolehkan:
Sumpahatas nama Allah adalah sah dan dibolehkan jika digunakan dengan tujuan yang benar. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an:
"Kecuali jika kamu takut tidak bisa menegakkan batas-batas Allah, maka tidak ada dosa bagi kalian tentang sumpah kalian jika kalian bertaubat setelahnya. Dan jagalah diri kalian dari (azab) Allah. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (QS. Al-Ma'idah: 89).
Baca Juga: Buktikan Saka Tatal Tak Bersalah, Sumpah Pocong Dilaksanakan Usai Shalat Jumat
Sumpah yang dilarang:
Sumpahdengan menggunakan nama selain Allah, termasuk sumpah pocong atau sumpah yang mengandung unsur syirik, tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dijelaskan dalam hadits:
"Barang siapa yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik." (HR. Abu Dawud)
2. Sumpah Pocong dan Hukum Islam
Sumpah pocong adalah bentuk sumpah yang melibatkan pernyataan dengan menggunakan ungkapan atau praktek yang terkait dengan mitos atau kepercayaan lokal. Biasanya, sumpah pocong ini tidak memiliki dasar syariat dan lebih kepada kebudayaan setempat.
Hukum Sumpah Pocong:
Menggunakannama Allah dalam sumpah pocong bisa mengubah maknanya menjadi sumpah yang sah secara syariat, tetapi jika metode atau konteksnya mengandung unsur syirik atau kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka tetap saja sumpah tersebut bisa dianggap tidak sah.
Dalam hal ini, Allah berfirman:
"Dan janganlah kamu berkata terhadap apa yang sifatnya dusta, 'Ini adalah halal dan ini adalah haram,' untuk mengada-ada kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-ada kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung." (QS. An-Nahl: 116)
Sumpah yang dilakukan dengan menyebut nama Allah adalah sah jika dilakukan dengan itikad yang benar dan untuk tujuan yang sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Sumpah Pocong dalam Islam Boleh Sepanjang Memenuhi Kriteria Ini
Namun, jika sumpah tersebut dilakukan dengan menggunakan metode atau konteks yang mengandung unsur syirik atau bertentangan dengan ajaran Islam, maka sumpah tersebut tidak sah.
Penting untuk selalu menjaga kesucian dan ketulusan dalam menggunakan nama Allah dalam sumpah, dan menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan tuntunan agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








