Sumpah Pocong dalam Islam Boleh Sepanjang Memenuhi Kriteria Ini

AKURAT.CO Sumpah Pocong adalah ritual atau upacara dalam budaya Indonesia, khususnya dalam tradisi Jawa, yang terkait dengan kepercayaan terhadap makhluk halus.
Pocong adalah istilah untuk roh orang yang meninggal dunia dan diyakini masih terikat oleh kafan dalam bentuk yang menyerupai hantu.
Sumpah Pocong biasanya dilakukan untuk mengungkapkan kebenaran atau mendapatkan kejelasan mengenai suatu hal, terutama terkait dengan masalah atau permasalahan yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Ekshumasi Jenazah, Berikut Sejumlah Ketentuannya dalam Islam
Sumpah Pocong adalah bagian dari budaya lokal yang sangat kontekstual, jadi tata cara dan detailnya bisa berbeda-beda tergantung pada daerah dan keyakinan masyarakat setempat.
Sumpah Pocong dalam Hukum Islam
Dikutip dari website PCNU Genggong Probolinggo, Jumat (9/8/2024) dalam hasil Bahtsul Masail, disebut bahwa akhir-akhir ini masyarakat banyak memprakarsai sara untuk mengakhiri sengketa/tuduhan dengan meminta kesediaan lawan untuk disumpah pocong.
Pihak yang diminta bersumpah pocong dibalut kain kafan mayat berwarna putih, dibaringkan membujur tak ubahnya mayat yang siap dishalat-jenazahkan, kemudian dibimbing petugas tertentu untuk menyatakan sesuatu di bawah sumpah "demi Allah".
Pada acara sumpah pocong tersebut, hakim peradilan tidak berperan kecuali sebatas mengawasi pelaksanaan sumpah atas permintaan itu.
Baca Juga: Andre Taulany Gugat Istri, Apa Saja Hak-hak Istri dalam Proses Gugatan Cerai oleh Suaminya?
Lalu, tepatkah menurut hukum Islam bila sumpah pocong itu dijadikan upaya hukum alternatif guna menyudahi sengketa/tuduhan tertentu?
Menurut hukum Islam sumpah pocong itu boleh sepanjang tidak di-i'tiqod-kan sebagai syariat (masyru).
Kemudian apakah landasan legitimasi syar'i terhadap tata cara pelaksanaan sumpah pocong itu?
Jawabannya adalah legitimasi syar'i terhadap pelaksanaan sumpah pocong adalah untuk menguatkan sumpah.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







