Pesantren se-Jawa Barat Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin Tambang bagi Ormas

AKURAT.CO Salah satu rangkaian peringatan Haul KH. ‘Aqiel Siroj ke-35 di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon adalah Bahtsul Masail.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (23/7/2024) ini dihadiri perwakilan dari pesantren-pesantren se-Jawa Barat (Jabar).
Ketua Panitia Bahtsul Masail, Kiai Muhammad Shofy, menyebut salah satu isu penting yang dibahas dalam kegiatan ini yaitu soal perizinan tambang untuk ormas.
Hasilnya, pesantren se-Jabar mendesak pemerintah meninjau ulang pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
“Peserta di Komisi A telah membahas hukum pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dari perspektif fikih,” ujar Kiai Shofy dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Maha Guru Lea Tikoalu Pernah Bergabung dengan Sekte Sesat Pemuja Jin, Bolehkah dalam Islam?
Pemerintah, lanjut Kiai Shofy, resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan dengan prioritas tinggi.
“Terkait izin tambang ini, kami mengkaji beberapa aspek, termasuk peraturan pemerintah yang baru dan kesiapan internal ormas,” katanya.
Kiai Shofy menambahkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024, pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu kesiapan SDM dan finansial ormas.
“Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya haram,” tegasnya.
Selanjutnya, ormas harus melakukan uji dampak lingkungan dan memastikan kerusakan seminimal mungkin.
“Sebagaimana hasil muktamar NU 2015 di Jombang, ormas harus siap secara manajerial dan finansial untuk mengelola tambang dengan baik,” jelas Kiai Shofy.
Baca Juga: Suami Jennifer Coppen Dali Wassink Dikremasi Padahal Mualaf, Bagaimana Hukum dalam Islam?
Kiai Shofy juga menjelaskan bahwa transaksi pemberian izin tambang oleh pemerintah kepada ormas dapat dikategorikan sebagai Iqtho’ atau syirkah mudhorobah.
“Pemerintah memberi izin kepada pihak tertentu untuk mengelola tambang, dan ada pengumpulan modal untuk investasi penambangan,” katanya.
Selain mengkaji persoalan tambang bagi ormas keagamaan, juga dibahas isu-isu lain seperti kenaikan PPB dan PPN, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), kenaikan UKT, bansos untuk korban judi online, dan food estate.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










