AKURAT.CO Kabar mengejutkan datang dari dunia selebriti media sosial. Selebgram terkenal, Eritza Dwi Ardani, diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Berita ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen dan menimbulkan berbagai reaksi.
Selain dari sisi hukum positif di Indonesia, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait prostitusi online?
Hukum Islam tentang Prostitusi Online
Dalam Islam, prostitusi, baik konvensional maupun dalam bentuk modern seperti prostitusi online, dilarang keras. Prostitusi dianggap sebagai salah satu bentuk perbuatan zina yang termasuk dalam dosa besar.
Baca Juga: Mengenal Hari Asyura dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Zina, dalam Islam, tidak hanya merujuk pada hubungan seksual di luar nikah tetapi juga segala bentuk aktivitas yang mendekati perbuatan tersebut.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)
Ayat ini dengan jelas melarang umat Islam untuk mendekati zina dalam bentuk apapun, termasuk prostitusi online.
Perspektif Hadis tentang Prostitusi
Hadis Nabi Muhammad SAW juga mempertegas larangan terhadap perbuatan zina. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ
"Tidaklah seorang pezina berzina ketika berzina dalam keadaan beriman." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa iman seseorang dicabut saat ia melakukan perbuatan zina, menunjukkan betapa besar dosa perbuatan tersebut.
Prostitusi, termasuk prostitusi online, dianggap sebagai eksploitasi dan penghinaan terhadap martabat manusia. Islam mengajarkan bahwa setiap orang harus dihormati dan dijaga kehormatannya. Dalam pandangan Islam, menjaga kehormatan diri dan orang lain adalah kewajiban setiap Muslim.
Penegakan Hukum dalam Islam
Dalam sejarah Islam, penegakan hukum terhadap pelaku zina dilakukan dengan sangat tegas untuk menjaga moralitas dan kehormatan masyarakat. Hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah adalah rajam (dilempari batu sampai mati), sementara bagi yang belum menikah adalah dicambuk sebanyak seratus kali.
Baca Juga: Selesai Ibadah Haji, 182 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Tanah Air
Meskipun hukuman tersebut sangat berat, tujuannya adalah untuk menjaga kesucian dan kehormatan masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas.
Dari perspektif Islam, prostitusi online, seperti halnya prostitusi konvensional, adalah perbuatan yang sangat dilarang dan dianggap sebagai dosa besar.
Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kehormatan diri dan orang lain serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang mendekati zina.
Oleh karena itu, kasus dugaan keterlibatan Eritza Dwi Ardani dalam prostitusi online sangat disayangkan dan diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga moralitas dan kehormatan dalam kehidupan sehari-hari.