Akurat

Pesta Perceraian, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 18 Juli 2024, 06:00 WIB
Pesta Perceraian, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

AKURAT.CO Baru-baru ini viral seorang pria di Lampung menggelar pesta perceraian. Pesta tersebut pun ramai dihadiri oleh masyarakat.

Dalam Islam, perceraian adalah perbuatan yang diatur dengan ketat, dan meskipun diperbolehkan, itu adalah hal yang sangat tidak dianjurkan kecuali dalam kondisi tertentu yang memang memerlukannya.

Mengenai hukum mengadakan pesta perceraian, tidak ada dalil yang secara langsung membahasnya.

Namun, kita dapat melihat perspektif umum tentang perceraian dalam Islam melalui hadis dan ajaran agama.

Hadis yang sering disebutkan terkait perceraian adalah:

أبغض الحلال إلى الله الطلاق

Artinya: "Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya)

Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun perceraian dihalalkan, Allah SWT sangat membenci tindakan tersebut karena dapat membawa banyak dampak negatif baik bagi individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, mengadakan pesta untuk merayakan perceraian bisa dianggap tidak sesuai dengan semangat hadis ini.

Baca Juga: Pandangan Islam Soal Sulam Alis

Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik. Perceraian adalah jalan terakhir ketika semua cara untuk menyelamatkan pernikahan telah dicoba dan tidak berhasil.

Oleh karena itu, mengadakan pesta untuk merayakan perceraian bisa dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam yang menghargai pernikahan dan mengupayakan penyelesaian masalah rumah tangga dengan cara yang baik dan bijaksana.

Dalam hal ini, pesta perceraian bisa dilihat sebagai tindakan yang tidak sensitif terhadap nilai-nilai keluarga dan masyarakat dalam Islam.

Alih-alih merayakan perceraian, Islam lebih mendorong umatnya untuk mencari solusi terbaik dalam setiap permasalahan rumah tangga dan hanya mengambil jalan perceraian sebagai langkah terakhir setelah semua upaya untuk rekonsiliasi telah gagal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.