Akurat

Hukum Salah Tangkap dalam Islam, Begini Hak yang Harus Diberikan kepada yang Dituduh

Fajar Rizky Ramadhan | 10 Juli 2024, 06:05 WIB
Hukum Salah Tangkap dalam Islam, Begini Hak yang Harus Diberikan kepada yang Dituduh

AKURAT.CO Dalam sistem hukum Islam, keadilan merupakan salah satu prinsip utama yang harus ditegakkan.

Salah satu masalah yang sering muncul dalam praktik hukum adalah kasus salah tangkap. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Artikel ini akan membahas perspektif hukum Islam mengenai salah tangkap, khususnya melalui hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Pengertian Salah Tangkap

Salah tangkap adalah penangkapan seseorang yang tidak bersalah atau yang dituduh melakukan kejahatan tanpa bukti yang cukup. Hal ini bisa terjadi karena kesalahan dalam proses identifikasi, tuduhan palsu, atau bahkan manipulasi bukti.

Baca Juga: 15 Kata-kata Mutiara Bulan Suro dalam Bahasa Jawa yang Islami, Penuh Motivasi!

Hadis-Hadis Tentang Keadilan dan Kesalahan dalam Penangkapan

Islam sangat menekankan pentingnya keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam proses hukum. Beberapa hadis Nabi Muhammad SAW memberikan panduan yang jelas mengenai pentingnya keadilan dan bagaimana menghadapi kesalahan dalam proses penangkapan.

  1. Hadis Pertama: Menjaga Hak Orang yang Dituduh

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، فَأَقْضِي بِنَحْوِ مَا أَسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِشَيْءٍ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ، فَلاَ يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ" (صحيح البخاري، حديث رقم 2458).

    Artinya: Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan kalian bersengketa di hadapanku. Mungkin saja salah satu dari kalian lebih pandai mengemukakan hujjahnya daripada yang lain, sehingga aku memutuskan perkara berdasarkan apa yang aku dengar. Maka barang siapa yang aku putuskan untuk memperoleh sesuatu dari hak saudaranya, janganlah dia mengambilnya, karena sesungguhnya aku memutuskan untuknya sepotong dari api neraka." (Shahih Bukhari, Hadis No. 2458).

    Hadis ini mengajarkan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, meskipun berdasarkan bukti yang ada, tetap harus berhati-hati. Karena jika sampai terjadi kesalahan, maka keputusan tersebut dapat menyebabkan ketidakadilan.

  2. Hadis Kedua: Kewajiban Memastikan Kebenaran

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "ادْفَعُوا الْحُدُودَ مَا وَجَدْتُمْ لَهُ مَدْفَعًا، فَإِنْ وَجَدْتُمْ لِلْمُسْلِمِ مَخْرَجًا، فَخَلُّوا سَبِيلَهُ، فَإِنَّ الْإِمَامَ أَنْ يُخْطِئَ فِي الْعَفْوِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ فِي الْعُقُوبَةِ" (سنن الترمذي، حديث رقم 1424).

    Artinya: Dari Aisyah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Tolaklah hudud (hukuman) sejauh kalian bisa menolaknya. Jika kalian menemukan jalan keluar bagi seorang Muslim, maka lepaskanlah dia. Sesungguhnya lebih baik bagi seorang imam untuk salah dalam memaafkan daripada salah dalam menghukum." (Sunan Tirmidzi, Hadis No. 1424).

    Hadis ini menegaskan bahwa seorang hakim atau pemimpin harus berusaha sebisa mungkin untuk menemukan kebenaran dan mencegah hukuman yang salah. Jika ada keraguan dalam bukti, lebih baik membebaskan daripada menghukum.

Baca Juga: Apa Benar Ada Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan pada Bulan Suro?

Islam sangat menekankan pentingnya keadilan dan kehati-hatian dalam proses penegakan hukum. Salah tangkap adalah salah satu bentuk ketidakadilan yang harus dihindari.

Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW memberikan panduan agar hakim atau pemimpin selalu berhati-hati dalam memutuskan perkara, memastikan kebenaran, dan lebih baik membebaskan daripada menghukum jika ada keraguan.

Dengan demikian, prinsip keadilan dalam Islam sangat jelas: mencegah ketidakadilan dan menjaga hak setiap individu, termasuk dalam kasus salah tangkap. Hal ini mencerminkan rahmat dan keadilan yang menjadi dasar ajaran Islam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.