Hal ini tidak hanya penting dari segi ritual, tetapi juga dari segi kepatuhan terhadap ajaran Nabi Muhammad SAW.
Artikel ini akan membahas batas waktu penyembelihan dan pembagian daging kurban berdasarkan hadits, baik dalam bahasa Arab maupun terjemahannya.
Waktu Penyembelihan Kurban
Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik, yaitu pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ"
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat (Idul Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka sempurnalah ibadah kurbannya dan sesuai dengan sunnah kaum Muslimin." (HR. Al-Bukhari).
Baca Juga: 1.800 Paket Daging Kurban Didistribusikan Baznas di Wilayah Jabodetabek
Hadits ini menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban harus dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Adha, bukan sebelumnya. Ini adalah syarat agar kurban tersebut dianggap sah dan sesuai dengan sunnah Nabi.
Batas Akhir Penyembelihan
Batas akhir penyembelihan kurban adalah pada akhir hari tasyrik, yaitu 13 Dzulhijjah. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ"
"Setiap hari tasyrik adalah (waktu) untuk menyembelih kurban." (HR. Al-Baihaqi)
Hadits ini menegaskan bahwa hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) adalah waktu yang sah untuk melaksanakan penyembelihan kurban. Oleh karena itu, umat Muslim memiliki waktu tiga hari setelah hari Idul Adha untuk menyembelih hewan kurban.
Pembagian Daging Kurban
Setelah hewan kurban disembelih, dagingnya harus dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat. Pembagian daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: untuk keluarga, untuk tetangga atau sahabat, dan untuk fakir miskin.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا"
"Makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah." (HR. Al-Hakim)
Hadits ini menunjukkan tiga tindakan yang dianjurkan dalam mengelola daging kurban: dimakan oleh keluarga, disimpan sebagian untuk konsumsi sendiri, dan disedekahkan kepada yang membutuhkan.
Baca Juga: Buntut Sejumlah Permasalahan Penyelenggaraan Haji 2024, Timwas Haji Akan Bentuk Timsus untuk Selesaikan Masalah!
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik (13 Dzulhijjah).
Pembagian daging kurban harus mencakup bagian untuk keluarga, tetangga atau sahabat, dan fakir miskin.
Dengan mengikuti panduan dari hadits-hadits tersebut, umat Muslim dapat melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW dan meraih keberkahan yang maksimal dari ibadah ini.