Akurat

Tidak ada Larangan Spesifik Mengucapkan Salam kepada Non-Muslim, Begini Dalilnya Lengkap!

Fajar Rizky Ramadhan | 3 Juni 2024, 11:30 WIB
Tidak ada Larangan Spesifik Mengucapkan Salam kepada Non-Muslim, Begini Dalilnya Lengkap!

AKURAT.CO Dalam kehidupan sehari-hari, interaksi antara umat Islam dan non-Muslim tidak dapat dihindari. Salah satu bentuk interaksi yang sering terjadi adalah saling mengucapkan salam.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah seorang Muslim mengucapkan salam kepada non-Muslim?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada pandangan Islam yang didasarkan pada Al-Qur'an, Hadits, dan pandangan para ulama.

Dasar Al-Qur'an dan Hadits

Dalam Al-Qur'an, tidak terdapat larangan eksplisit bagi seorang Muslim untuk mengucapkan salam kepada non-Muslim. Namun, ada beberapa ayat yang sering dijadikan rujukan dalam konteks interaksi antara Muslim dan non-Muslim. Salah satunya adalah Surah Al-Mumtahanah ayat 8-9 yang menyatakan bahwa Allah tidak melarang untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang non-Muslim yang tidak memerangi kaum Muslimin karena agama.

Baca Juga: Kemenag Tolak MUI soal Haram Salam Lintas Agama, Ketua MUI Balas Lagi: Kemenag Harus Menjalankan Keputusan Majelis Agama

Selain itu, dalam beberapa hadits, Rasulullah SAW memberikan petunjuk tentang cara mengucapkan salam kepada non-Muslim. Salah satu hadits yang sering dikutip adalah dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Jika kalian bertemu salah satu dari mereka di jalan, maka desaklah mereka ke tempat yang sempit." (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan adanya pembatasan dalam mengucapkan salam kepada non-Muslim, namun penting untuk memahami konteks sejarah dan sosial pada masa itu.

Pandangan Para Ulama

Para ulama memiliki beragam pandangan mengenai masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa mengucapkan salam kepada non-Muslim tidak diperbolehkan jika salam tersebut adalah "Assalamu’alaikum" yang berarti "semoga keselamatan tercurah atas kalian". Mereka berpendapat bahwa ucapan ini mengandung doa yang hanya layak diberikan kepada sesama Muslim.

Namun, ulama lainnya berpendapat bahwa dalam konteks sosial yang lebih luas, diperbolehkan untuk mengucapkan salam kepada non-Muslim dengan menggunakan ucapan yang lebih umum seperti "Selamat pagi" atau "Selamat siang". Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa Islam adalah agama yang mengedepankan kedamaian dan hubungan baik antar manusia.

Konteks Kontemporer

Dalam konteks kehidupan modern yang pluralistik, interaksi antara Muslim dan non-Muslim sangatlah umum. Beberapa fatwa dari lembaga-lembaga keagamaan menyatakan bahwa dalam situasi yang membutuhkan kerja sama dan hubungan baik, seperti dalam lingkungan kerja atau tetangga, mengucapkan salam dengan maksud menyebarkan kedamaian dan niat baik adalah diperbolehkan. Ini juga mencerminkan sikap Islam yang rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam).

Baca Juga: Bolehkah Berkurban dengan Menyembelih Hewan oleh Sendiri?

Secara umum, tidak ada larangan mutlak dalam Islam untuk mengucapkan salam kepada non-Muslim, asalkan salam yang diucapkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan dilakukan dengan niat yang baik.

Penting untuk mempertimbangkan konteks dan tujuan dari ucapan salam tersebut. Menghormati dan menjaga hubungan baik dengan semua manusia adalah salah satu esensi ajaran Islam.

Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita harus bijak dalam berinteraksi dengan siapapun, termasuk dalam hal mengucapkan salam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.