Kemenlu Tegaskan 24 WNI yang Diduga Memalsukan Visa Haji: 22 Orang Dideportasi, 2 Lainnya Diproses Hukum

AKURAT.CO Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendampingi 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh otoritas Arab Saudi Arabia pada 28 Mei 2024. Mereka ditangkap sebab diduga memalsukan visa haji.
"Ke-24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan. Padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jamaah dan 2 koordinator," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).
Setelah didampingi, Nugraha menyebut, 22 WNI telah dibebaskan dan akan dideportasi ke Tanah Air. Sementara untuk 2 orang lainnya akan diproses secara hukum.
Baca Juga: Diduga tak Kantongi Dokumen Haji, 24 WNI di Bir Ali Dilaporkan ke Polisi Arab Saudi
”Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah dibebaskan dan kemungkinan akan dideportasi. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus," ucapnya.
Kementerian Luar Negeri mengimbau kepada jemaah yang akan berangkat haji agar mengikuti aturan Saudi. Sebab, pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin).
"Saat ini Pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh," tutup dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










