Ini Sanksi Bagi Orang yang Melakukan Hubungan Intim di Siang Bulan Puasa Ramadhan

AKURAT.CO Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami istri. Dalam Islam, ada ketentuan khusus terkait sanksi bagi orang yang melakukan hubungan intim di siang hari bulan puasa Ramadhan.
Perlu diketahui sanksi batalnya puasa karena hubungan badan berbeda dengan batalnya puasa karena perkara lain. Jika puasa batal karena perkara lain, seperti makan dan minum, maka sanksinya hanya dengan mengganti atau mengqadha puasanya di hari dan bulan lainnya.
Sedangkan sanksi batalnya puasa karena hubungan badan adalah dengan membayar kafarat dan mengganti atau mengqadha puasanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Nabi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,”" (HR al-Bukhari).
Baca Juga: Kualitas Puasa Menurut Ulama Sufi, Salah Satunya Berpuasa Bersama Allah
Berdasarkan hadis di atas terdapat tiga cara atau urutan untuk menunaikan kafarat yang dikenakannya. Berikut ini tiga cara atau urutan tersebut:
1. Harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman;
2. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau secara terus menerus;
3. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan memberi makanan kepada 60 orang miskin, dengan ketentuan tiap orang sebesar satu mud atau kurang lebih sepertiga.
Dilansir dari NU Online, Selasa (04/04/23) kafarat yang dikenakan dalam batalnya puasa dalam hal ini masuk ke dalam kifarah udhma. Selain itu, bagaimana jatuhnya kafarat ini harus diperjelas, seperti apa pelanggaran senggama yang berakibat pelakunya dikenai sanksi ini. Syekh Nawawi dalam kitab Kasyifatul Saja, menyebutkan terdapat 11 persyaratan jatuhnya kifarah udhma. Berikut ini 11 persyaratan tersebut:
1. Kafarat dikenakan kepada mereka yang dengan sengaja melakukan hubungan seksual, baik melalui vagina atau anus, sedangkan bagi mereka yang disetubuhi tidak diwajibkan kafarat, baik pria maupun wanita. Sebagaimana yang disebutkan dalam Asna Al-Mathalib:
“Tidak kafarat bagi wanita yang disenggama, sebab ia tidak diperintah melakukannya, kecuali laki-laki yang menyenggamanya”hal tersebut merujuk pada hadis:
“Tak beda dengan mahar, sanksi kafarat ini hanya dikhususkan bagi laki-laki yang menyenggama. Sehingga, tidak ada kewajiban bagi wanita yang disenggama, juga kepada laki-laki yang disenggama, sebagai yang dikutip oleh Ibnu al-Rif‘ah.”
2. Kafarat hanya dikenakan pada orang yang sengaja merusak puasanya dengan berhubungan seksual dan menyadari bahwa itu dilarang dalam puasa, meskipun tidak tahu tentang kafarat. Namun, jika puasanya dirusak terlebih dahulu dengan tindakan lain seperti minum, maka tidak ada kafarat. Dan jika berhubungan seksual karena lupa atau dipaksa, itu diampuni. Hal ini seperti yang disebutkan dalam Asna Al-Mathalib:
“Maksud kami dengan ‘senggama’ mengecualikan orang yang sebelumnya membatalkan puasa dengan selain senggama, kemudian ia bersenggama, maka tidak kewajiban kafarat di dalamnya.”
Baca Juga: 6 Hal Ini Tidak Membatalkan Puasa Meskipun Masuk ke Rongga Perut
3. Hanya puasa yang dirusak oleh hubungan seksual yang dikenai kafarat, sedangkan ibadah lain seperti salat dan i'tikaf tidak.
4. Hanya puasa seseorang itu sendiri yang dirusak yang dikenai kafarat, dan jika puasa orang lain yang dirusak, tidak dikenai kafarat, seperti suami yang merusak puasa istrinya saat bepergian:
“Andai ada udzur yang membolehkan senggama seperti perjalanan jauh atau yang lain, kemudian seseorang bersenggama dengan istrinya, padahal istrinya sedang berpuasa dan menginginkan itu, maka tidak ada kewajiban kafarat bagi orang tersebut walau telah merusak puasa istrinya.”
5. Hubungan seksual yang merusak puasa hanya berlaku saat bulan Ramadan, apakah seseorang mengamati awal Ramadan atau mengikuti pengamatan orang lain yang terpercaya:
“Maksud kami dengan ‘bulan Ramadhan’ adalah mengecualikan puasa qadha, puasa nazar, dan sebagainya. Sehingga tidak ada kafarat karena rusaknya puasa-puasa tersebut berdasarkan nas yang ada. Sebab, bulan tersebut diistimewakan dengan sejumlah keutamaan yang tak tertandingi oleh bulan-bulan yang lain”
6. Kafarat dikenakan karena aktivitas seksual, termasuk seks anal dengan manusia, mayat, atau hewan, meskipun tidak ada ejakulasi. Namun, onani, masturbasi, dan seks oral tidak dikenai kafarat.
7. Orang yang melakukan hubungan seksual saat berpuasa dianggap berdosa, kecuali anak-anak, musafir, atau orang sakit yang diberi keringanan:
“Andai ada udzur yang membolehkan senggama seperti perjalanan jauh atau yang lain, kemudian seseorang senggama dengan istrinya, padahal istrinya sedang berpuasa dan menginginkan itu, maka tidak ada kewajiban kafarat bagi orang tersebut walau telah merusak puasa istrinya.”
8. Dosanya hubungan seksual hanya karena puasa atau dilakukan saat sedang berpuasa:
“Maksud pernyataan kami ‘karena puasa’ adalah mengeluarkan orang yang bepergian jauh atau orang sakit lalu berzina, atau mencampuri istrinya tanpa merasa punya rukhshah, maka tidak ada kafarat baginya. Sebab, ia berdosa karena zina atau karena puasa tapi tak merasa punya rukhshah (keringanan).”
9. Hanya puasa sehari yang dirusak oleh hubungan seksual yang dikenai kafarat, dan pelanggarnya dikelompokan sebagai yang masih harus berpuasa di sisa harinya. Jika seseorang berhubungan seksual pada suatu hari dan kemudian menjadi tunagrahita atau meninggal pada hari yang tersisa, maka dia tidak dianggap merusak puasa sehari penuh.
10. Waktu hubungan seksual harus jelas dan pasti, jika tidak, tidak dikenai kafarat. Misalnya, jika seseorang berhubungan seksual saat mengira sudah malam dan ternyata hari masih siang, maka tidak dikenai kafarat.
“Demikian halnya seandainya ada seseorang mencampuri istrinya karena mengira masih malam, namun ternyata sudah siang, maka tidak ada kewajiban kafarat baginya, karena ia melakukan itu atas dasar keyakinan dirinya belum berpuasa. Kesimpulan ini keluar dari pernyataan penulis matan ‘karena tujuan puasa.’”
Apabila pelaku menyadari atau tiba-tiba mengetahui bahwa saat itu masih siang hari, ia harus segera menghentikan aktivitas seksualnya. Kemudian, ia harus berimsak dan meng-qadha puasa di hari lainnya. Namun, jika tetap melanjutkan aktivitas tersebut, maka dianggap telah melakukannya dengan sengaja dan ia dikenai kewajiban kafarat:
“Jika fajar terbit, sedangkan seseorang sedang bersenggama, namun tetap meneruskannya, maka berdasarkan nas yang paling sahih, ia wajib menjalankan kafarat, walaupun tertolaknya kerusakan puasa dalam kondisi ini (karena puasanya tidak sah).”
11. Kafarat tidak dikenakan jika seseorang merasa ragu bahwa sudah masuk bulan Ramadan dan kemudian berpuasa dan melakukan hubungan seksual karena kesalahan dalam penilaian waktu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










