Akurat

Gus Baha Tidak Pernah Tarawih Full 30 Hari, Alasannya Bikin Kagum!

Hadits Abdillah | 16 Maret 2024, 10:30 WIB
Gus Baha Tidak Pernah Tarawih Full 30 Hari, Alasannya Bikin Kagum!

AKURAT.CO Shalat tarawih menjadi salah satu ibadah sunnah yang hanya ada di bulan suci Ramadhan. Di Indonesia, shalat tarawih lazimnya dikerjakan sebanyak delapan ataupun 20 rakaat setelah melaksanakan shalat Isya.

K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim, atau yang lebih banyak disapa dengan Gus Baha mengaku bahwa dirinya belum pernah melaksanakan shalat tarawih secara full di bulan Ramadhan. Dirinya menyebut hal ini bukanlah hal yang ia sembunyikan, sebab para tetangganya juga telah mengetahuinya.

Meskipun demikian, Gus Baha tetap menghimbau agar para jamaahnya tidak meniru hal tersebut. Lantas apa alasan beliau?

Dalam sebuah tayangan video reels yang diunggah oleh akun Instagram @ala_nu, Gus Baha menjelaskan alasan mengapa dirinya tidak melaksanakan shalat tarawih secara full di bulan Ramadhan. Hal ini rupanya berkaitan dengan perannya sebagai salah satu ulama di Indonesia.

Gus Baha mengatakan bahwa hal itu adalah Sunnah dari para nabi dan ulama terdahulu. Menurutnya, hal yang harus dikhawatirkan jika mengerjakan shalat tarawih secara full adalah kesalahpahaman mengenai hukum shalat tarawih yang dianggap sebagai wajib.

Secara lebih lanjut, Gus Baha menjelaskan bahwa banyak umat Islam yang ingin melaksanakan tarawih tapi tidak bisa karena suatu uzur. Jika semua ulama mewajibkan tarawih maka akan menjadi hal yang buruk.

"Itu kalau jadi konsensus (disepakati), (jadi) sebuah kejelekan. Separuh Islam dihukumi, dihukumi apa? (Dihukumi) jelek" Ujar Gus Baha, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Ulama yang berasal dari Rembang itu kemudian menyebutkan bahwa hal tersebut juga menjadi rahasia mengapa Nabi Muhammad SAW hanya melaksanakan shalat tarawih hanya sampai hari keenam Ramadhan. Setelahnya, Nabi SAW melaksanakan shalat tarawih di kediaman Beliau.

Demikian penjelasan mengenai alasan Gus Baha tidak melaksanakan shalat tarawih secara full di bulan Ramadhan. Dapat disimpulkan bahwa hal ini dilakukannya sebagai seorang ulama untuk menjauhi kesalahpahaman masyarakat terhadap hukum tarawih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Lufaefi
Editor
Lufaefi