Rilis Larangan Terbaru Saat Berada di Masjidil Haram, Berikut Barang yang Tidak Boleh Dibawa

AKURAT.CO Masjidil Haram merupakan tempat ibadah haji dan umrah yang sangat penting bagi umat Islam.
Di dalam Masjidil Haram, terdapat Ka'bah yang dikerumuni oleh jemaah saat melakukan tawaf, dan Ka'bah juga menjadi arah kiblat bagi umat Islam di seluruh dunia.
Pada tahun ini, Arab Saudi memiliki target untuk menyambut 10 juta jemaah umrah dari luar negeri pada musim 1445 H.
Sementara itu, Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud telah mengundang 1.000 orang dari berbagai negara untuk melaksanakan umrah secara gratis pada tahun 2024.
Undangan ini ditujukan kepada para tokoh Islam, intelektual, ulama, tokoh berpengaruh dalam dunia Islam, dan profesor universitas.
Dikutip dari SPA, sudah ada dua kelompok jemaah yang diundang oleh Raja Salman yang telah melakukan umrah.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Masjidil Haram, Awal Perjalanan Suci yang Bersejarah Bagi Umat Muslim
Kelompok pertama melakukan perjalanan pada awal Januari 2024, sedangkan kelompok kedua melakukan perjalanan pada awal Februari 2024.
Di sisi lain, pihak berwenang di Masjidil Haram di Makkah, telah mengeluarkan peraturan baru terkait masuk ke Masjidil Haram.
Mereka telah melarang jemaah untuk membawa tas besar dan makanan tertentu, peraturan baru ini dimaksudkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah umrah ketika mereka melakukan ritual tawaf (mengelilingi Ka'bah) dan sa'i antara Safa dan Marwa.
Adapun, barang-barang yang tidak diizinkan untuk dibawa masuk ke Masjidil Haram meliputi:
- Makanan dan minuman, kecuali kopi, kurma, dan air
- Alat tajam
- Cairan yang mudah terbakar
- Tas dan koper besar
- Kereta bayi
Larangan ini juga termasuk segala barang yang berpotensi mengganggu jemaah dalam menjalankan ibadah mereka.
Lebih lanjut, pengawas dari Departemen Gerbang Masjidil Haram, Saif Al Salami, mengumumkan bahwa jemaah tidak diizinkan membawa kantong air, tas travel berukuran besar, dan makanan yang tidak diperbolehkan ke dalam masjid.
Pembatasan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus jemaah yang melintasi Masjidil Haram, terutama pada saat-saat puncak ibadah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









