Bukan Karena Medan Magnet, Ini Alasan Pesawat Dilarang Melintas di Atas Ka’bah

AKURAT.CO Larangan pesawat melintas di atas Ka’bah di Kota Mekkah kerap memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat, mulai dari dugaan medan magnet kuat hingga fenomena gravitasi unik.
Namun, penjelasan resmi menyebutkan bahwa larangan tersebut murni disebabkan oleh aturan penerbangan dan penghormatan terhadap kawasan suci, bukan faktor ilmiah.
Mengutip penjelasan yang dilansir AFP Fact Check, wilayah udara di atas Kota Mekkah, termasuk Ka’bah dan Masjidil Haram, secara resmi ditetapkan sebagai zona larangan terbang atau no-fly zone oleh Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA).
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Notice to Airmen (NOTAM) yang menjadi rujukan seluruh maskapai dan pilot internasional. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pesawat tidak diperkenankan melintas di area tersebut tanpa izin khusus dari otoritas Arab Saudi.
Baca Juga: Bukan Arab Saudi, Ini 5 Negara yang Melarang Perayaan Natal di Ruang Publik
Larangan ini diberlakukan dengan beberapa pertimbangan utama. Pertama, sebagai bentuk penghormatan terhadap kesucian Ka’bah dan Masjidil Haram sebagai pusat ibadah umat Islam. Keberadaan pesawat yang melintas dinilai dapat mengganggu suasana sakral kawasan tersebut, baik secara visual maupun suara.
Kedua, untuk menjaga kekhusyukan ibadah jemaah. Aktivitas ibadah seperti tawaf membutuhkan suasana yang tenang dan khidmat. Suara bising pesawat dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi jemaah yang tengah beribadah di sekitar Ka’bah.
Selain itu, faktor keamanan lalu lintas udara juga menjadi pertimbangan penting. Kota Mekkah berada tidak jauh dari jalur penerbangan menuju Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah. Penetapan zona larangan terbang membantu pengendalian lalu lintas udara dan meminimalkan risiko konflik antarpesawat.
Terkait isu yang menyebutkan adanya medan magnet atau gravitasi khusus di atas Ka’bah, para pakar penerbangan menegaskan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang mendukung klaim tersebut. Secara teknis, pesawat dapat melintas di atas Mekkah, namun regulasi resmi yang berlaku membuat jalur udara tersebut tidak digunakan untuk penerbangan komersial.
Pengecualian hanya diberikan untuk penerbangan tertentu, seperti helikopter keamanan atau layanan darurat, yang melintas dengan izin khusus dan pengawasan ketat dari otoritas Arab Saudi.
Baca Juga: Kemenhaj Umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi 1447H/2026M, Pendaftaran Dibuka 8 Desember
Dengan demikian, larangan pesawat melintas di atas Ka’bah sepenuhnya merupakan kebijakan resmi negara Arab Saudi dalam mengatur wilayah udaranya, sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan ibadah di kawasan suci, bukan disebabkan oleh fenomena alam atau faktor mistis tertentu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










