Akurat

Aksi Balap Liar Masih Ramai Terjadi, Ini Dia Hukumnya dalam Islam

Hadits Abdillah | 31 Januari 2024, 19:02 WIB
Aksi Balap Liar Masih Ramai Terjadi, Ini Dia Hukumnya dalam Islam

AKURAT.CO Aksi balap liar masih sangat digandrungi oleh para pemuda. Aksi balap liar ini umumnya berupa balapan motor yang dilakukan saat malam hari di jalan-jalan umum secara ilegal, sehingga balap liar tidak hanya membahayakan para pelakunya saja melainkan juga orang lain yang berada disekitar arena balap liar.

Baru-baru ini terjadi sebuah tabrakan maut di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam sebuah tayangan video pendek yang beredar di media sosial, seorang pelaku balap liar terlihat melaju dengan melawan arah lalu menabrak seorang pengendara motor.

Pelaku balap liar tersebut meregang nyawa setelah terpental puluhan meter, sedangkan korbannya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit selama dua hari.

Baca Juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ketua BEM UI, Bagaimana Hukum Melakukan Pelecehan Seksual dalam Islam?

Meskipun sering memakan korban, balap liar tetap ramai dilakukan oleh para pemuda. Lantas, bagaimana hukum Islam mengenai fenomena ini?

Balap liar merupakan suatu perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Tak hanya berpotensi memakan korban luka ataupun jiwa, balap liar juga dapat berpotensi mengganggu ketertiban umum sebab kebisingan yang ditimbulkan.

Dilansir dari NU Online, hal ini telah dibahas kitab Syekh Wahbah Zuhaili, yakni kitab al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu jilid IV halaman 4560. Dikatakan bahwa dalam menggunakan fasilitas umum, terdapat hukum yang sifatnya umum dan hukum-hukum yang diatur secara khusus. Dalam perkara berkendara juga dikatakan bahwa:

"Jika perbuatan itu menimbulkan kerugian atau bahaya, maka ia harus dihilangkan. Seperti halnya aliran air kotor di jalan umum harus dibersihkan, hak minum harus dilarang jika merugikan penggunanya, dan kendaraan bermotor harus dilarang melintas di jalan umum jika menimbulkan kerugian, seperti mengemudi dengan kecepatan tinggi atau melawan arus.

"Hal ini sesuai dengan hadits Nabi saw, "Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain". Selain itu, lalu lintas di jalan umum dibatasi oleh syarat keselamatan dalam hal yang dapat dihindari."

Hal ini juga sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 11 tentang dilarangnya perbuatan yang dapat menyebabkan kerusakan di muka bumi.

وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ

Artinya :”Apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi,” mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.”

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendidik Anak Sesuai Islam? Simak Penjelasan Ini Agar Anak Memiliki Etika Islami

Dengan demikian, balap liar salah satu perbuatan yang dilarang oleh Islam, sebab dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Aksi balap liar juga dapat menimbulkan kerusakan, hal ini dapat dilihat melalui jalan-jalan umum yang dijadikan sebagai arena balap liar yang cenderung mengalami kerusakan akibat gesekan ban berkecepatan tinggi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Lufaefi
Editor
Lufaefi