Akurat Logo

Jadi Trend di Kalangan Wanita, Begini Hukum Perempuan Muslimah Menggunakan Eyelash Extension

Hadits Abdillah | 27 Januari 2024, 12:44 WIB
Jadi Trend di Kalangan Wanita, Begini Hukum Perempuan Muslimah Menggunakan Eyelash Extension

AKURAT.CO Dalam konteks kecantikan, bulu mata menjadi hal yang sangat penting bagi tampilan wajah. Memiliki bulu mata yang lentik, panjang, dan bervolume kemudian menjadi impian banyak wanita. Tetapi tentu saja, tak semua wanita terlahir dengan bulu mata yang demikian.

Berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan bulu mata yang terlihat cantik. Mulai dari menumbuhkan bulu mata dengan serum yang membutuhkan waktu hingga cara-cara instan seperti menggunakan maskara dan bulu mata palsu.

Tetapi pada saat ini, para wanita banyak yang lebih memilih untuk menggunakan eyelash extension karena dinilai lebih tahan lama dan praktis. Oleh sebab itu, eyelash extension menjadi sebuah tren kecantikan baru di kalangan wanita, termasuk para muslimah.

Baca Juga: Viral Malaikat Jibril Dibawa-bawa Kampanye Politik, Ini 5 Peran Malaikat Jibril yang Harus Diketahui, Jibril Tidak Pernah Berpolitik

Eyelash extension sendiri merupakan menyambung bulu mata asli dengan bulu mata sintetis, bulu hewan ataupun rambut manusia menggunakan extension lem khusus. Cara ini dapat menjadikan bulu mata terlihat lebih panjang dan lentik tanpa harus repot menghapus dan memasangnya kembali saat berdandan.

Dalam Islam, seorang muslimah memang diperbolehkan untuk mempercantik diri. Tetapi ada berbagai cara mempercantik diri yang tidak diperbolehkan. Terdapat aturan-aturan yang harus ditaati dalam mempercantik diri. Lalu bagaimana hukum eyelash extension dalam Islam?

Berangkat dari hukum menyambung rambut dalam Islam. An-Nawawi mengatakan bahwa wanita yang mengikat atau menyambung rambutnya dengan rambut manusia hukumnya adalah haram. Hal ini berlaku bagi wanita yang belum menikah ataupun sudah menikah meskipun telah diizinkan oleh suaminya.

Selain rambut manusia, menyambung rambut menggunakan anggota tubuh lain dan rambut selain rambut manusia seperti bulu hewan yang dagingnya tidak bisa dimakan juga memiliki hukum yang sama.

Sejalan dengan itu, Yusuf Qardhawi juga menjelaskan bahwa menyambung rambut menjadi hal yang dilarang dalam perhiasan wanita. Adapun larangan menyambung rambut ini terdapat pada sebuah hadis berikut.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Mirip Imam Mahdi, Ketahui Profil Juru Selamat yang Beda Jauh dengan Pribadi Capres Nomor Urut 1 Itu

Dari Abu Hurairah meriwayatkan bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw dan berkata “wahai Rasulullah, Sesungguhnya aku memiliki seorang anak perempuan yang akan menikah, sedangkan rambutnya telah rontok karena penyakit campak. Apakah aku boleh menyambungnya?”

Kemudian Rasulullah SAW menjawab: “Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhari dan Muslim). (Shahih Muslim Nomor: 3961).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Lufaefi
Editor
Lufaefi