Hukum Menikahi Dua Wanita Sekaligus dalam Islam

AKURAT.CO Pernikahan poligami dalam satu waktu tengah menjadi kasus viral di Indonesia. Dalam hal ini, beberapa kasus yang terjadi di masyarakat menunjukkan dua orang wanita dinikahi sekaligus dalam satu waktu yang sama. Namun bagaimana hukum tindakan ini dalam Islam?
Pernikahan sendiri merupakan ibadah bersifat sunnah yang amat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW karena manfaat dan kebaikan didalamnya yang begitu banyak. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِى فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
Artinya: “Nikah itu sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka tidak masuk dalam golonganku. Menikahlah, karena aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh umat.” (Hadits riwayat Imam Ibnu Majah).
Baca Juga: Penonton Teriaki Kata Kasar Saat Debat Capres, Berikut Hukum Mengumpat Orang Lain dalam Islam
Dalam Islam sendiri terdapat aturan poligami, dimana seorang lelaki muslim dapat memiliki lebih dari satu atau maksimal empat orang istri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 3, berikut:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣
Wa in khiftum allâ tuqsithû fil-yatâmâ fangkiḫû mâ thâba lakum minan-nisâ'i matsnâ wa tsulâtsa wa rubâ‘, fa in khiftum allâ ta‘dilû fa wâḫidatan au mâ malakat aimânukum, dzâlika adnâ allâ ta‘ûlû
Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.” (Qs. An-Nisa: 3).
Baca Juga: Viral Pejabat Dituduh Netizen Punya Wanita Simpanan, Begini Hukum Selingkuh dalam Islam
Dilansir dari berbagai sumber, pelaksanaan poligami, yakni menikahi lebih dari satu perempuan, boleh dilakukan dalam satu akad sekaligus pada hari dan tempat yang sama. Pernikahan seperti ini dihukumi sah selama pelaksanaannya mematuhi syarat dan aturan Islam dalam berpoligami.
Diantara syarat poligami sendiri, yakni wajib bagi suami untuk bersikap adil kepada setiap istri, serta tidak terdapat hubungan darah atau nasab antar istri yang dinikahi, artinya seorang laki-laki tidak menikahi dua perempuan dengan hubungan adik kakak, saudara kembar, atau hubungan kandung lainnya.
Meski secara fiqih menikahi lebih dari satu perempuan diperbolehkan hukumnya, namun pelaksanaan poligami secara berurutan dalam satu waktu dan tempat yang sama ini juga harus memperhatikan adat dan aturan yang berlaku dalam masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










