Bolehkah Memakai Mukena Bermacam Warna Selain Putih?

AKURAT.CO, Saat ini, penggunaan mukena oleh kaum hawa mulai memunculkan banyak variasinya. Tidak hanya dibuat dari kain berwarna putih saja, melainkan mukena turut dimodifikasi dengan corak, warna, hingga model yang lebih beragam, menarik, serta kekinian.
Namun, bersamaan dengan munculnya trend tersebut, bolehkah menggunakkan mukena yang dibuat dari beragam warna dan corak selain warna putih?
Tujuan penggunaan kain putih dan polos tanpa corak pada mukena sendiri tak lain karena warna tersebut identik dengan makna suci dalam ibadah, serta menjadikan mukena berwarna netral, tidak mencolok, dan tidak mengganggu konsentrasi ibadah diri sendiri maupun orang lain.
Baca Juga: Orang Islam Menerima Hadiah Natal, Bolehkah dalam Islam?
Dilansir dari berbagai sumber, Nabi SAW memerintahkan umatnya untuk menghindari pakaian dengan warna atau corak yang mencolok mata karena dapat mengundang perhatian orang lain secara berlebihan.
Sebagaimana perintah ini dijelaskan dalam suatu hadits, dimana penggunaan syuhrah, yakni istilah untuk pakaian yang terlalu menarik perhatian, termasuk kedalam pakaian yang hina untuk digunakkan, sebagai berikut:
“Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubra, dan dihasankan Al-Arnauth).
Dalam hal ini, As-Sarkhasi memberikan penjelasan mengenai syuhrah, serta jenis pakaian seperti apa saja yang dapat termasuk kedalamnya:
والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها
Artinya: “Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268).
Baca Juga: Judi Online Masih Marak di Kalangan Masyarakat, Berikut Penjelasan Haramnya Perjudian dalam Islam
Berdasarkan penjelasan tersebut, mukena dengan warna dan corak mencolok dapat dikategorikan sebagai bagian dari syuhrah, sehingga pemakaiannya juga harus dihindari terlebih sebagai pakain untuk beribadah.
Disisi lain, perbedaan pendapat diungkapkan Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari dimana mukena selain putih dapat digunakkan oleh para wanita selama warna tersebut merupakan warna umum dari masyarakat, sehingga tidak lagi menarik perhatian orang secara berlebihan.
Meski begitu, langkah terbaik yang dapat diambil dalam persoalan ini ialah dengan menghindari mudharat atau keburukan yang mungkin terjadi, sehingga para wanita harus memperhatikan kembali mukena yang termasuk syuhrah, agar tidak mengganggu ibadah orang lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








