Orang Islam Menerima Hadiah Natal, Bolehkah dalam Islam?

AKURAT.CO Saat tiba hari natal banyak orang beragama Kristen membagi hadiah kepada teman-temannya. Termasuk, ada juga orang Islam menerima hadiah natal.
Tetapi pertanyaannya, apakah boleh orang Islam menerima hadiah natal? Begini penjelasannya menurut Islam.
Dalam Islam, orang Islam menerima hadiah natal tidaklah dilarang. Surat Al-Mumtahanah ayat 8 memberikan isyarat terkait hal ini, sebagai berikut ini:
Baca Juga: Korupsi Merajalela, Berikut Siksaan Bagi Para Koruptor dalam Hukum Islam
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” (Surat Al-Mumtahanah ayat 8).
Tidak hanya disebut melalui dalil Al-Qur’an, kebolehan menerima hadiah dari non-Muslim juga pernah dipraktikan langsung oleh Rasulullah SAW. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah menerima hadiah dari non-Muslim sebagaimana riwayat sahabat Anas bin Malik berikut ini:
وقال سعيد عن قتادة عن أنس إن أكيدر دومة أهدى إلى النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya: “Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sungguh Ukaidir Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi saw”. (HR. Bukhari).Dalam salah satu riwayat yang lain, yang juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari, diceritakan ada seorang anak yang beragama Islam menerima hadiah dari ibunya yang beragama non-Islam. Rasulullah kemudian merespon supaya anak tersebut tetap menjalin silaturrahmi dengan ibunya tersebut."
Baca Juga: Doa Setelah Sholat Tahajud, Dibaca agar Segala Dosa Anda Diampuni oleh Allah SWT
Berikut riwayatnya,
حدثنا عبيد بن إسماعيل حدثنا أبو أسامة عن هشام عن أبيه عن أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنهما قالت قدمت علي أمي وهي مشركة في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستفتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم قلت وهي راغبة أفأصل أمي قال نعم صلي أمك
Artinya: “Dari Asma binti Abu Bakar RA, ia bercerita, ‘Ibuku memberiku sebuah hadiah. Sedangkan ia seorang wanita musyrik di masa Rasulullah. Lalu aku meminta fatwa Rasulullah. Kubilang, ‘Ibuku ingin (menyambung silaturahmi. Lain riwayat ‘raghimah’ yang berarti benci [kepada Islam]). Apakah aku harus menyambung silaturahmi dengannya?’ Rasulullah menjawab, ‘Ya, sambunglah tali dengan ibuku,’’” (HR Bukhari).
Dari keterangan di atas jelas bahwa orang Islam yang menerima hadiah natal dari saudarana yang beragama Kristen tidaklah mengapa (boleh/mubah). Islam tidak melarangnya, bahkan meminta agar semua manusia untuk saling menjaga keharmonisan satu sama lain walaupun agamanya berbeda. Wallahu A’lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








