Akurat

Hukum Suami Istri Bermesraan di Ruang Publik, Awas Jangan Disepelekan!

Tria Sutrisna | 19 Desember 2023, 17:15 WIB
Hukum Suami Istri Bermesraan di Ruang Publik, Awas Jangan Disepelekan!

AKURAT.CO Dalam Islam, suami istri diperbolehkan untuk bermesraan satu sama lain. Hal ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang dan cinta antara suami istri. 

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan salah satunya tempat saat bermesraan. Sebaiknya tidak dilakukan di ruang publik, apalagi sampai mengundang nafsu syahwat yang melihat. 

Bermesraan di ruang publik hukumnya makruh, hal ini karena bermesraan di tempat umum dapat menimbulkan fitnah dan mengganggu kenyamanan orang lain.

“Selagi tidak dengan irama syahwat maka itu adalah makruh. Tapi itu kalau menciumnya sudah membangkitkan syahwat orang maka haram hukumnya,” kata Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV. Dikutip pada Selasa (19/12/23).

Baca Juga: 5 Anjuran Nabi Saat Minum Air Putih Agar Sehat dan Berpahala

Buya Yahya menjelaskan terdapat perbedaan antara tampil mesra dan bermesraan.

Menurutnya, menunjukkan keakraban secara terbuka (tampak mesra) adalah hal yang wajar, sementara mengekspresikan keakraban secara berlebihan (bermesraan) sebaiknya tidak dilakukan di ruang publik.

"Tampak mesra adalah jalan yang baik dan benar. Kalau bermesraan yang kalau orang melihat bisa membangkitkan sahwat itu tidak diperkenankan," kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bermesraan dengan cara yang jelas menunjukkan aurat, secara tegas dinyatakan haram. 

"Sampai dikatakan oleh fiqih mencium istri dengan nada membangkitkan sahwat menjadikan muru'ah itu kewibawaan di dalam agama itu hilang, sehingga kesaksiannya nanti tidak bisa diterima," kata Buya.

Bermesraan di tempat umum dianggap sebagai perilaku yang kurang terpuji dalam etika Islam, karena hal tersebut dapat merusak citra serta martabat seorang Muslim. 

Baca Juga: Judi Online Masih Marak di Kalangan Masyarakat, Berikut Penjelasan Haramnya Perjudian dalam Islam

Ajaran Islam menekankan pentingnya memiliki sifat malu dan menjaga kehormatan diri untuk mempertahankan martabat yang dimiliki.

Dikutip dari NU Online, rasa malu yang dimaksud dalam ajaran agama bukanlah malu terhadap kebaikan atau malu untuk bertanya saat tersesat. 

Ini lebih tentang memiliki rasa malu untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas atau tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut dalam agama. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ عقبه بن عمرو الانصاري الْبَدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ الْأُولَى: إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ، فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ. رَوَاهُ الْبُخَارِي    

 Artinya: Diriwayatkan dari Abu Masud Uqbah bin ‘Amr Al Anshari bahwa Nabi bersabda: “Sesungguhnya sebagian dari apa yang telah diketahui oleh manusia dari pesan kenabian yang terdahulu: jika kamu tak punya malu, maka berbuatlah sesukamu.” (HR. Al Bukhari) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Lufaefi
Editor
Lufaefi